Praperadilan Anggota DPRD Wakatobi Litao Ditolak Hakim, Sah Jadi Tersangka

Sulawesi Tenggara

Praperadilan Anggota DPRD Wakatobi Litao Ditolak Hakim, Sah Jadi Tersangka

Nadhir Attamimi - detikSulsel
Selasa, 14 Okt 2025 14:07 WIB
Anggota DPRD Wakatobi, La Lita alias Litao
Foto: Anggota DPRD Wakatobi, La Lita alias Litao. (dok. istimewa)
Wakatobi -

Praperadilan yang diajukan anggota DPRD Wakatobi, La Lita alias Litao ditolak Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Dengan putusan itu, status Litao sebagai tersangka tetap sah.

"Iya benar, gugatan praperadilan oleh Litao ditolak," kata Dirkrimum Polda Sultra Kombes Wisnu Wibowo dalam keterangannya, Selasa (14/10/2025).

Wisnu mengungkapkan sidang pembacaan putusan berlangsung di PN Kendari, pada Senin (13/10) sore. Dia menegaskan penanganan perkara oleh Ditreskrimum Polda Sultra sudah sesuai standard operating procedure (SOP).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penanganan perkara yang ditangani Subdit 4 Ditreskrimum Polda Sultra sudah sesuai SOP atau prosedur," tegasnya.

Dia menuturkan dalam proses praperadilan, Polda Sultra melibatkan tim hukum Bidang Hukum Polda Sultra. Dalam amar putusannya, majelis hakim PN Kendari menolak praperadilan Litao yang dilayangkan kuasa hukumnya.

ADVERTISEMENT

"Majelis Hakim PN Kendari dalam amar putusannya menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima dan membebankan biaya perkara kepada negara," tuturnya.

Wisnu menegaskan keputusan itu juga menunjukkan penegakan hukum dilakukan secara profesional dan transparan.

"Dengan demikian, hasil putusan tersebut mempertegas bahwa proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Litao mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangka dalam kasus pembunuhan anak. Sidang perdana diundur karena pihak termohon, Polda Sultra tidak hadir.

"Iya benar, kami mengajukan praperadilan, kemarin sidang perdana tapi pihak termohon Polda Sultra tidak hadir," kata kuasa hukum Litao, Tony Hasibuan kepada detikcom, Rabu (1/10).

Tony mengungkapkan gugatan praperadilan itu dilakukan karena Polda Sultra dianggap menetapkan status tersangka ke kliennya cacat prosedural. Pertama, Tony mengklaim polisi tidak melakukan penyelidikan untuk menetapkan Litao sebagai tersangka.

"Pertama terkait dengan polda tidak pernah melakukan penyelidikan dalam perkara Litao. Karena kan dalam KUHP itu wajib hukumnya dilakukan penyelidikan untuk menemukan peristiwa pidana," ujarnya.

Diketahui, Litao ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan anak berdasarkan surat Nomor Tap/126/VIII/RES.1.7/2025 oleh Ditreskrimum Polda Sultra pada 28 Agustus 2025. Penetapan tersangka itu dilakukan usai Litao buron selama 11 tahun.

Litao kemudian ditahan setelah menjalani pemeriksaan kedua pada Jumat (19/9). Kabid Humas Polda Sultra Kombes lis Kristian mengatakan penahanan dilakukan untuk kepentingan pengembangan kasus.

"Untuk kepentingan penyidikan, penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka di rutan Polda Sultra," kata lis dalam keterangannya, Sabtu (20/9).




(hsr/asm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads