Enam pelaku judi online (Judol) di Kabupaten Blitar diringkus polisi. Mereka kedapatan menyebarkan link dan akun judi online di medsos, khususnya instagram.
TNI mencatat 4.000 anggotanya terlibat judi online. Sanksi beragam telah dijatuhkan, dan TNI akan berkoordinasi dengan PPATK untuk menelusuri lebih lanjut.