6 Pelaku Judi Online Diringkus Polres Blitar

6 Pelaku Judi Online Diringkus Polres Blitar

Fima Purwanti - detikJatim
Kamis, 14 Nov 2024 23:50 WIB
6 Pelaku Judi Online Diringkus Polres Blitar
Pelaku judi online ditangkap (Foto: Fima Purwanti/detikJatim)
Blitar -

Enam pelaku judi online (Judol) di Kabupaten Blitar diringkus polisi. Mereka kedapatan menyebarkan link dan akun judi online di media sosial, khususnya instagram.

Wakapolres Blitar Kompol Yoyok Dwi Purnomo menyebutkan, tim satreskrim melakukan patroli cyber dalam rangka memberantas judol. Hasilnya, ada sekitar 6 orang pelaku yang diamankan berdasarkan penelusuran cyber tersebut.

"Satreskrim Polres Blitar telah berhasil mengungkap 6 kasus judi online selama 28 Oktober - 14 November. Adapun 6 pelaku judol diamankan di sejumlah lokasi yang berbeda," katanya kepada wartawan di Polres Blitar, Kamis (14/11/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus judol yang diungkap tersebut berada di enam lokasi berbeda. Rinciannya yakni, dua kasus di Kecamatan Wlingi, dua kasus di Kecamatan Kanigoro, satu di Kecamatan Gandusari dan satu di Kecamatan Selorejo.

Yoyok mengatakan, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti dalam ungkap kasus judol itu. Seperti sejumlah handphone, uang tunai, rekening koran, hingga akun judol.

ADVERTISEMENT

"Untuk saat ini sejumlah akun judol maupun akun media sosial yang digunakan untuk judol diblokir. Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan," terangnya.

Sementara modus operandi para pelaku, lanjut Yoyok, memiliki pola yang sama. Pelaku berkenalan dengan orang tidak dikenal di media sosial. Kemudian, mereka sepakat untuk membagikan link atau akun judol kepada pengikut/follower medsos.

"Kenalan mereka di medsos, kurang lebih masing-masing dihubungi orang tidak dikenal untuk membagikan link/akun judol itu. Mereka mendapatkan upah sekitar Rp 1,6 -2 juta per bulan. Kurang lebih sudah beraksi dalam empat bulan dengan pengikut/follower lebih dari 30 ribu orang," jelasnya.

Yoyok menegaskan pihaknya tidak akan pandang bulu dalam memberantas judol. Tidak hanya judol yang marak dibagikan di media sosial, tetapi segala bentuk judi akan diberantas. Sebab, judi dapat merusak kehidupan masyarakat.

"Komitmen Polres Blitar untuk memberantas segala bentuk praktik perjudian yang meresahkan masyarakat, tanpa pandang bulu. Siapapun yang berkaitan dengan judi akan diproses hukum," pungkasnya.




(abq/fat)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads