KPK menyetorkan uang rampasan dari Wahyu Setiawan sebesar Rp 654 juta ke kas negara. Uang ini terkait suap PAW anggota DPR RI F-PDIP periode 2019-2024.
Nama Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin muncul dalam surat dakwaan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial yang menyuap mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju.
"Ketua KPK pernah mengatakan akan menuntut mati siapa yang korupsi Bansos, tetapi eks menteri Juliari hanya dituntut 11 tahun oleh KPK," ujar Zaenur Rohman.