24 Koruptor di Lapas Sukamiskin Dapat 'Diskon' Hukuman

24 Koruptor di Lapas Sukamiskin Dapat 'Diskon' Hukuman

Bima Bagaskara - detikJabar
Senin, 25 Des 2023 15:30 WIB
Ilustrasi Penjara, Sel, Lapas, Jeruji Besi
Ilustrasi. (Foto: Ilustrasi/Thinkstock)
Bandung - Natal 2023 membawa 'berkah' bagi 24 narapidana koruptor di Lapas Sukamiskin, Bandung. Pada momen Natal ini, para napi tersebut mendapat 'diskon' alias remisi atau pemotongan masa tahanan.

Kepala Lapas Sukamiskin Wachid Wibowo mengatakan, empat narapidana mendapat remisi 15 hari, 18 narapidana mendapat remisi satu bulan, satu narapidana mendapat remisi satu bulan 15 hari dan satu narapidana mendapat remisi dua bulan.

"Warga binaan yang bergama Kristen berjumlah 31 orang. Dari 31 orang ini yang mendapatkan remisi khusus sebagian atau RK 1 sebanyak 24 orang, remisi khusus II atau bebas hari ini nihil atau tidak ada yang bebas hari ini," kata Wachid dalam keterangannya, Senin (25/12/2023).

Meski tidak merinci siapa saja yang mendapat remisi, Wachid memastikan ada beberapa di antara 24 narapidana tersebut yang merupakan eks kepala daerah.

"Kalau kepala daerah dari 24 itu memang ada, tetapi kami mohon maaf tidak bisa menyebutkan. Seluruh warga binaan itu kan mempunyai hak asasi ya, jadi untuk melindungi HAM mereka, jadi kami tidak bisa menyebutkan identitas yang bersangkutan," ujarnya.

Dia menyebut, narapidana yang mendapat remisi harus memenuhi beberapa persyaratan diantaranya menjalani masa pidana selama 6 bulan, berkelakuan baik, mengikuti kegiatan yang digelar di lapas dengan predikat baik, serta tidak sedang menjalani pidana subsider.

Selain pemberian remisi, kata Wachid, pihaknya juga sudah mengadakan sejumlah kegiatan bagi narapidana beragama Kristen. Beberapa kegiatan itu dimulai dari kegiatan ibadah hingga memberi kesempatan bagi mereka untuk bertemu dengan keluarganya.

"Hari ini melaksanakan kegiatan penyerahan remisi, dilanjutkan dengan ibadah mereka dan mereka juga pada hari ini diberikan kesempatan untuk bertemu dengan keluarga inti, istri, anak, dan orang tua. Maksimal per orang hanya tiga orang," pungkasnya. (bba/orb)



Hide Ads