Polisi menetapkan nenek bernama Anny Anna Maria (67) sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen saat mengurus tanah warisan milik orang tuanya di Makassar.
IPW menyoroti terkait viral nenek bernama Anny Anna Maria (67) ditetapkan menjadi tersangka saat mengurus tanah warisan milik orang tuanya di Makassar, Sulsel.
Nenek bernama Anny ditetapkan tersangka kasus pemalsuan dokumen saat mengurus tanah warisan orang tuanya sudah dua kali dipanggil polisi namun mangkir.