Kemendikbudristek merespons soal UKT yang ramai dikritik mahasiswa. Kemendikbudristek mengatakan, pendidikan tinggi bukan termasuk dalam program wajib belajar
Mahasiswa yang menerima bantuan KIP Kuliah harus memenuhi syarat yang dibuat Kemendikbud. Ini penjelasan mengenai siapa yang berhak menerima KIP Kuliah.