Pantarlih Pilkada 2024 wajib menjalankan tugas selama masa kerja berlaku sehingga dapat menerima gaji. Ini rincian gaji dan masa kerja Pantarlih Pilkada 2024.
Bawaslu kab/kota membentuk badan adhoc untuk penyelenggaraan Pilkada 2024. Salah satu badan adhoc yakni Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa (PKD).