Honor PKD Pilkada 2024 Lengkap dengan Tugas dan Masa Kerjanya

Honor PKD Pilkada 2024 Lengkap dengan Tugas dan Masa Kerjanya

Rasmilawanti Rustam - detikSulsel
Rabu, 29 Mei 2024 07:00 WIB
Ilustrasi Pemilu
Ilustrasi honor PKD Pilkada 2024. (Foto: Fuad Hasim/detikcom)
Makassar -

Panitia Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) memiliki peranan penting dalam melakukan pengawasan terhadap Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di wilayah kelurahan/desa. Lantas, berapa honor PKD Pilkada 2024?

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) telah menetapkan pedoman pelaksanaan pembentukan PKD untuk pemilihan tahun 2024. Hal itu tercantum dalam Surat Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 215/HK.01.01/K1/05/2024.

Dalam surat tersebut dijelaskan tugas, kewajiban dan jadwal pembentukan PKD Pilkada 2024. Lalu bagaimana dengan honornya?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nah, berikut honor PKD Pilkada 2024 lengkap dengan masa kerja, tugas, wewenang, serta jadwal yang telah ditetapkan.

Honor PKD Pilkada 2024

Honor PKD Pilkada 2024 tercantum dalam Surat Kementerian Keuangan Republik Indonesia Nomor S-715/MK.02 Tahun 2022. Adapun honor PKD Pilkada 2024 sebesar Rp 1.100.000 per orang/bulan.

ADVERTISEMENT

Tak hanya itu, ada juga uang santunan kecelakaan untuk PKD yang mengalami musibah selama bertugas, berikut rinciannya:

  • Meninggal: Rp 36.000.000 per orang
  • Cacat Permanen: Rp 30.800.000 per orang
  • Luka Berat: Rp 16.500.000 per orang
  • Luka Sedang: Rp Rp 8.250.000 per orang
  • Bantuan Biaya Pemakaman: Rp 10.000.000 per orang

Honor bagi anggota PKD ini diterima selama masa kerja berlangsung. Lantas sampai kapan masa tugas dari anggota PKD Pilkada 2024?

Masa Kerja PKD Pilkada 2024

Masa kerja anggota PKD Pilkada 2024 juga dijelaskan dalam Surat Kementerian Keuangan Republik Indonesia Nomor S-715/MK.02 Tahun 2022. Disebutkan bahwa PKD akan menjalankan masa kerja sejak pelantikan hingga seluruh tahapan pemilihan selesai.

Berdasarkan jadwal tahapan yang tertuang dalam surat Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 215/HK.01.01/K1/05/2024, PKD akan dilantik pada awal Juni 2024. Sementara berdasarkan dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, tahapan pemilihan berakhir di bulan Desember.

Dengan demikian, masa kerja PKD sekitar 7 bulan.

Jadwal Pembentukan PKD Pilkada 2024

Jadwal pembentukan PKD diatur dalam surat Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 215/HK.01.01/K1/05/2024. Berikut jadwal lengkapnya:

  • Sosialisasi tata cara pembentukan Panwaslu kelurahan/desa untuk pemilihan kepada Bawaslu provinsi dan/atau Bawaslu kabupaten/kota: 13-14 Mei 2024
  • Pengumuman pendaftaran, penjaringan calon Panwaslu kelurahan/desa kepada tokoh masyarakat, tokoh adat, dan/atau tokoh pemuda di wilayah desa atau nama lain/kelurahan: 15-17 Mei 2024
  • Penerimaan, penelitian, dan verifikasi berkas administrasi calon anggota Panwaslu kelurahan/desa: 18-21 Mei 2024
  • Pengumuman masa perpanjangan penjaringan calon anggota Panwaslu kelurahan/desa: 22 Mei 2024
  • Penerimaan, penelitian, dan verifikasi berkas administrasi calon anggota Panwaslu kelurahan/desa masa perpanjangan: 22-24 Mei 2024
  • Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota Panwaslu kelurahan/desa: 25 Mei 2024.
    Tanggapan dan masukan dari masyarakat: 25-30 Mei 2024
  • Pelaksanaan tes wawancara calon anggota Panwaslu kelurahan/desa oleh Panwaslu kecamatan: 27-28 Mei 2024
  • Rekapitulasi penilaian hasil wawancara: 29 Mei 2024
  • Pleno penetapan calon anggota Panwaslu kelurahan/desa: 30 Mei 2024
  • Pengumuman Panwaslu kelurahan/desa terpilih: 31 Mei 2024
  • Pelantikan Panwaslu kelurahan/desa dan pembekalan Panwaslu kelurahan/desa: 1-2 Juni 2024

Tugas PKD Pilkada 2024

Berikut beberapa tugas Panwaslu Kelurahan/Desa yang tercantum dalam Surat Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 215/HK.01.01/K1/05/2024:

1. Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilihan di wilayah Kelurahan/Desa atau nama lainnya, yang terdiri atas:

  • Pelaksanaan pemutakhiran data Pemilih berdasarkan data kependudukan dan penetapan Daftar Pemilih Sementara, daftar Pemilih hasil perbaikan, dan Daftar Pemilih Tetap
  • Pelaksanaan kampanye
  • Perlengkapan pemilihan dan pendistribusiannya
  • Pelaksanaan pemungutan suara dan proses penghitungan suara di setiap TPS
  • Pengumuman hasil penghitungan suara di setiap TPS
  • Pengumuman hasil penghitungan suara dari TPS yang ditempelkan di sekretariat PPS
  • Penyampaian surat suara dari TPS sampai ke PPK
  • Pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilihan lanjutan, dan Pemilihan susulan.

2. Menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap tahapan penyelenggaraan pemilihan yang dilakukan oleh penyelenggara pemilihan

3. Meneruskan temuan dan laporan dugaan pelanggaran terhadap tahapan penyelenggaraan pemilihan kepada instansi yang berwenang

4. Menyampaikan temuan dan laporan kepada PPS dan KPPS untuk ditindaklanjuti

5. Memberikan rekomendasi kepada yang berwenang atas temuan dan laporan tentang adanya tindakan yang mengandung unsur tindak pidana pemilihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

6. Mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan pemilihan; dan

7. Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh Panwaslu Kecamatan.

Kewajiban PKD

Tak hanya tugas, terdapat juga sejumlah kewajiban yang perlu diketahui oleh PKD. Berikut kawajiban PKD yang tercantum dalam Surat Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 215/HK.01.01/K1/05/2024:

  • Bersikap tidak diskriminatif dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.
  • Menyampaikan laporan kepada Panwaslu Kecamatan berkaitan dengan adanya dugaan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan pemilihan di tingkat desa atau sebutan lain/kelurahan.
  • Menyampaikan temuan dan laporan kepada Panwaslu Kecamatan berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPS dan KPPS yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilihan di tingkat
    desa atau sebutan lain/kelurahan.
  • Menyampaikan laporan pengawasan atas tahapan penyelenggaraan pemilihan di wilayah kerjanya kepada Panwaslu Kecamatan.
  • Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh Panwaslu Kecamatan.

Itulah honor PKD Pilkada 2024 lengkap dengan tugas dan kewajibannya. Semoga bermanfaat, detikers.




(alk/ata)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads