Pasangan bukan suami istri YS dan ND ditangkap polisi syariah di Banda Aceh. Mereka menyerahkan diri setelah menjadi sorotan publik. Proses hukum berlanjut.
Seorang pria berinisial YS ditangkap polisi syariah Banda Aceh saat berduaan dengan ND di hotel. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran syariat.
Pria di Deli Serdang membunuh istrinya sendiri karena kesal korban video call sex (VCS) dengan pria lain. Dalam kasus ini, pelaku divonis 10 tahun penjara.