Kejaksaan Negeri Mataram menahan enam tersangka pengerusakan Markas Polda NTB. Mereka terlibat dalam aksi demonstrasi yang terjadi pada 30 Agustus 2025.
Keluarga korban unjuk rasa di PN Jombang, menuntut hukuman mati bagi 3 tiga pembunuh dan pemerkosa siswi SMA. Sidang vonis berlangsung dengan pengamanan ketat.
Seorang pria asal Bandung ditangkap setelah mencuri sepeda motor sport senilai Rp 200 juta di Garut. Ia kini menghadapi ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Dua warga mengalami luka tusuk saat menggalkan aksi pencruian kendaraan bermotor di Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan. Sementara pelaku sudah diamankan.