Demo 'Penuh Api' di Jabar

Kaleidoskop Jabar 2025

Demo 'Penuh Api' di Jabar

Rifat Alhamidi - detikJabar
Selasa, 30 Des 2025 13:00 WIB
Demo Penuh Api di Jabar
Demo ricuh di Bandung Agustus lalu (Foto: Nur Khansa Ranawati)
Bandung -

Sejumlah aksi unjuk rasa mewarnai lini massa pemberitaan di Jawa Barat (Jabar) sepanjang 2025. Yang paling menarik perhatian yaitu demonstrasi tentang tuntutan bertajuk 'Indonesia Gelap' hingga aksi penolakan UU TNI yang membuat aksi tersebut berujung kericuhan di sejumlah wilayah di Tanah Pasundan.

Lantas bagaimana ceritanya? Berikut ini rangkumannya:

Demo 'Indonesia Gelap'

Pertama, ada aksi demonstrasi yang dilakukan aliansi mahasiswa di Jawa Barat pada Februari 2025. Aksi digelar selama berhari-hari itu tak hanya di Kota Bandung, tapi juga dilakukan di Tasikmalaya hingga Sukabumi dengan tuntutan yang diberi tajuk 'Indonesia Gelap'.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di Kota Bandung, aksi demonstrasi yang dimulai sejak 17 Februari 2025 dan dipusatkan di depan gedung DPRD Jabar sudah mulai memanas ketika pendemo berdatangan. Meski saat itu diguyur hujan, massa sempat membakar ban sebagai bentuk kritik terhadap kebijakan efisiensi anggaran pemerintah pusat.

Aksi itu kemudian berlanjut pada 21 Februari 2025. Desakan para massa aksi saat itu menutut pemerintah segera merevisi kebijakan evaluasi anggaran. Mulai dari meminta kenaikan anggaran pendidikan, membatalkan seluruh pemangkasan, cabut Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2025 hingga kembalikan anggaran pendidikan ke pagu awal.

ADVERTISEMENT

Kemudian, mereka juga menginginkan agar efisiensi anggaran pendidikan dialihkan dengan mengefisienkan tunjangan-tunjangan para pejabat. Selain itu mereka turut meminta agar tunjangan kinerja pendidikan guru dan dosen dijamin.

Aksi 'Indonesia Gelap' di Bandung.Aksi 'Indonesia Gelap' di Bandung. Foto: Bima Bagaskara

Memasuki sore hari, tepatnya sekitar pukul 16.50 WIB, demo semakin memanas. Massa meminta masuk gedung dewan dengan melakukan aksi bakar-bakar hingga melempar petasan ke dalam.

Polisi yang melihat massa merangsek juga langsung bersiaga di dalam gerbang DPRD Jabar. Diketahui saat itu, massa di aksi ini adalah mahasiswa dari beberapa kampus dan kelompok yang mengenakan pakaian serba hitam.

Sampai kemudian, massa demo 'Indonesia Gelap' di Depan Gedung DPRD Jawa Barat, Jumat (21/2/2025), membubarkan diri. Setelah sempat berupaya mendobrak masuk ke gedung dewas, pendemo bubar dengan berjalan ke arah Taman Trunojoyo.

Sebelum membubarkan diri, aksi demo sempat memanas setelah massa melemparkan botol, batu hingga petasan ke arah polisi yang berjaga di dalam gedung. Asap putih yang berasal dari ban bekas yang dibakar pun saat itu masih terlihat membumbung tinggi.

Demo Tolak UU TNI

Selanjutnya, demo yang berujung kericuhan juga terjadi saat massa menolak pengesahan UU TNI pada Maret 2025. Demo berlangsung di Bandung dan Sukabumi, bahkan digelar dari Kamis (20/3) hingga Jumat (21/3/2025).

Pada Kamis, ratusan mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa menolak UU TNI di depan Gedung DPRD Jabar, Jalan Diponegoro. Dalam aksinya, mereka menolak pengesahan undang-undang yang dianggap tidak transparan.

Aksi tersebut sempat memanas setelah massa beberapa kali melemparkan petasan ke dalam gedung dewan. Namun sekitar pukul 18.00 WIB, massa membubarkan diri dengan tertib.

Namun pada Jumat sore, demonstrasi mulai tidak kondusif. Massa berpakaian hitam melempar bom molotov ke Gedung DPRD sembari menyuarakan penolakan UU TNI dengan spanduk dan coretan bertulis 'Kembalikan TNI ke Barak', 'tolak UU TNI'.

"Kami minta DPR itu menolak habis-habisan RUU TNI. Kan kemarin sudah disiarkan, sudah disahkan. Kami minta DPR tarik kembali," ucap Ahmad Siddiq perwakilan massa.

"Jika TNI sudah masuk ke lembaga, bagaimana nasib rakyat ini? Bagaimana ketika TNI sudah masuk ke sipil, bagaimana nasib rakyat? TNI itu diwajibkan untuk menjaga keamanan negara, bukan masuk ke ranah-ranah sipil," tegasnya.

Mahasiswa di Bandung demo minta UU TNI dicabut.Mahasiswa di Bandung demo minta UU TNI dicabut. Foto: Bima Bagaskara/detikJabar

Aksi kemudian mulai berlangsung anarkis dimana massa melakukan pelemparan petasan bahkan bom molotov ke dalam Gedung DPRD yang dijaga ketat petugas kepolisian. Terlihat di lokasi kobaran api muncul dari ban bekas yang dibakar di tengah-tengah kerumunan.

Aksi itu bertahan hingga malam hari. Massa bahkan berupaya masuk ke dalam area gedung dengan menjebol pintu gerbang.

Kericuhan makin memuncak ketika sejumlah demonstran menganiaya jurnalis yang tengah meliput kejadian. Faqih salah seorang jurnalis media online jadi korban kekerasan yang dilakukan massa.

Akibat penganiayaan itu, Faqih mengaku mengapa beberapa pukulan di kepala dan bagian tubuh lainnya.

Massa juga merusak fasilitas umum, hingga membakar kantor sebuah bank swasta, Hana Bank di Jalan Ir H Juanda atau Jalan Dago Nomor 54, Kota Bandung.

Pantauan detikJabar di lokasi, Sabtu (22/3/2025) pagi, kebakaran memang sudah padam. Polisi juga telah memasang garis polisi untuk menyelidiki hal tersebut. Diketahui, penyerangna dilakukan dinihari sekitar pukul 02.00 WIB.

Berdasarkan keterangan saksi, massa sempat membakar ban bekas di tengah Jalan Dago. Dari kejauhan, ia lalu melihat massa makin beringas dengan masuk ke Hana Bank dan membakar hingga menghancurkan bangunan tersebut.

Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono menyebut kasus pembakaran bank tersebut sedang ditangani. Polisi juga mengamankan barang bukti CCTV dan memeriksa saksi yang ada di lokasi kejadian.

"Saat ini penyidik sedang melakukan pendalaman dengan melakukan penyelidikan, memeriksa saksi dan CCTV untuk memastikan siapa pelaku yang melakukan pengrusakan tersebut," pungkasnya.

Ricuh Demo Hari Buruh

Demo yang berujung ricuh selanjutnya terjadi pada peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day di Kota Bandung, Kamis (1/5/2025). Polisi harus memukul mundur sekelompok orang usai mereka disebut menjadi penyusup saat aksi berjalan.

Diketahui, demo Hari Buruh di Kota Bandung dilakukan sekelompok massa dengan dipusatkan di Taman Cikapayang. Demo mulai diramaikan sejak siang dengan diisi penyampaian orasi hingga berbagai macam tuntutan.

Aksi itu lalu berakhir dengan damai. Tapi, di tengah situasi massa hendak membubarkan diri, muncul sekelompok orang yang tiba-tiba melakukan provokasi.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan mengatakan, sekelompok orang yang melakukan provokasi itu berseragam serba hitam. Puncaknya, kericuhan pecah saat massa ini menyerang polisi dengan cara melempar batu hingga molotov.

"Ada beberapa kelompok yang menggunakan baju hitam-hitam, dan juga beberapa mereka merangsek bergabung dan mereka melakukan provokasi kepada kepolisian. Provokasi ini merupakan pelemparan batu, molotov dan petasan kepada polisi. Dan akhirnya kami memanggil Dalmas untuk bisa menahan mereka," ungkapnya.

Dari Taman Cikapayang, massa ini lalu dipukul mundur ke Jalan Dipatiukur. Massa sempat melawan sebelum akhirnya mereka bubar setelah polisi menurunkan mobil watercanon untuk proses pembubaran.

Polisi lalu bertindak tegas buntut demo yang berujung ricuh itu. Petugas saat itu mengamankan pelaku anarkis saat demo Hari Buruh terjadi.

Demo Hari Buruh di Kota Bandung yang berakhir ricuh.Demo Hari Buruh di Kota Bandung yang berakhir ricuh. Foto: Rifat Alhamidi/detikJabar

Dari hasil pemeriksaan anggota Ditresnarkoba Polda Jabar satu orang pendemo yang melakukan tindakan anarkis, berinisial MAA (26), berstatus mahasiswa, warga Kecamatan Solokanjeruk, Kabupaten Bandung positif menggunakan psikotropika.

"Hasil positif mengandung benzodiazepine (BENZO). Saat dilakukan penggeledahan badan, tidak ditemukan barang bukti narkotika maupun zat sejenis. Akan tetapi berdasarkan pengakuan, pelaku memang telah mengkonsumsi obat keras jenis Alprazolam," kata Hendra, Sabtu (3/5/2025).

Tak hanya positif menggunakan psikotropika, polisi juga amankan senjata tajam dari tangan MAA. Tersangka lalu dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Polisi juga melakukan pemeriksaan kamar kos tersangka dan didapati 1 orang perempuan. Polisi juga melakukan tes urine terhadap 2 penghuni kos lain berjenis kelamin pria dengan hasil negatif narkotika.

Saat melakukan pemeriksaan kamar kos lainnya, polisi juga menemukan alat hisap sabu dikamar seseorang berinisial SO, namun dari hasil tes urine terhadap SO, negatif narkotika.

Hendra pada saat itu mengimbau kepada masyarakat yang mengalami kerugian akibat aksi anarkis dan perusakan yang diduga dilakukan oleh sekelompok orang yang menyusupi demo buruh, agar segera melapor ke pihak kepolisian.

"Hal ini penting untuk memperkuat konstruksi hukum, untuk menimbulkan efek jera," tegasnya.

Pelaku kericuhan demo Hari Buruh pun lalu bertambah. Polisi menangkap 4 orang dan menetapkan mereka sebagai tersangka usai kelompok ini menyusup saat aksi sedang berjalan.

Kapolda Jawa Barat (Jabar) Irjen Rudi Setiawan mengatakan, selain membuat kericuhan, keempat orang itu juga ikut merusak mobil polisi yang sedang terparkir di kawasan Taman Cikapayang, Kota Bandung. Keempat tersangka adalah TZH (23), MAA (26), AR (21) dan FE (20).

"Peringatan 1 Mei ini dicederai oleh tindakan para tersangka yang melakukan pengerusakan terhadap satu unit kendaraan patroli milik Polsek Kiaracondong, Polrestabes Bandung, serta melakukan tindakan pidana lainnya," kata Rudi saat rilis kasus di Mapolda Jabar, Selasa (6/5/2025).

Keempat orang itu ditangkap di rumahnya masing-masing. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka karena merusak mobil polisi, sedangkan satu orang lainnya dijadikan tersangka usai kedapatan membawa senjata tajam saat demo May Day.

"Salah satu tindakan yang sangat berbahaya adalah pelemparan bom molotov. Mereka menyiapkan sekitar 20 botol yang diisi bahan bakar, diberi sumbu kain, lalu dibakar dan dilempar. Ini sangat membahayakan dan merugikan masyarakat," tegasnya.

"Semua proses ini kami lakukan berdasarkan alat bukti yang sah. Saya menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga kondusivitas di wilayah kita agar Jawa Barat tetap aman, nyaman, dan masyarakatnya sejahtera," pungkasnya.

Tiga tersangka perusakan mobil polisi yaitu TZH, AR dan terancam dijerat Pasal 170 KUHP, Pasal 406 KUHP dan Pasal 160 KUHP dengan ancama hukuman maksimal 5 tahun penjara. Sedangkan MAA terancam dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun kurungan penjara.

Keempatnya lalu dihadapkan di persidangan. Pada 6 Oktober 2025, mereka masing-masing divonis hukuman 5 bulan 15 hari penjara setelah dinyatakan terbukti melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan alternatif kedua.

Demo Rapor Merah Setahun Pemerintahan Prabowo-Gibran

Demo selanjutnya terjadi saat seratusan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (20/10/2025) sore. Mereka menyuarakan aspirasi terkait satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Pantauan detikJabar pukul 16.15 WIB, massa datang berjalan kaki dari arah Pusdai dan berkumpul di depan Gedung Sate. Massa juga membawa sejumlah spanduk berisi kritik terhadap pemerintahan Prabowo-Gibran.

"1 tahun rezim Prabowo Gibran, 1 tahun pemangkasan militerisasi dan ketahanan pangan palsu," tulis salah satu spanduk yang dibawa massa aksi.

Agung, salah satu mahasiswa yang mengikuti aksi menuturkan, banyak yang yang mesti dievaluasi oleh Prabowo selama satu tahun memimpin Indonesia. Dia menyoroti soal kebijakan yang dianggap tidak pro rakyat hingga tidak adanya oposisi di pemerintah.

"Sebenarnya sebagai mahasiswa kami merefleksikan bagaimana pemerintahan banyak hal yang sangat tidak pro rakyat misalnya masalah HAM, demokrasi yang di awal masih ada oposisi, tapi kemudian masuk dan mendukung (pemerintah)," ucap Agung.

"Ketika negara tidak memiliki oposisi, siapa yang akan mengkritik dan mengawasi," ucapnya.

Selain itu, dia juga mengomentari masalah pemberantasan korupsi yang disebutnya belum berjalan sebagaimana mestinya. Agung juga mengkritik kebijakan pemerintah membatasi impor bahan bakar yang berimbas pada matinya perusahaan swasta.

"Menteri ESDM memberhentikan SPBU swasta itu bentuk tidak pro rakyat dan kita memerlukan BBM tidak hanya pertamina, kita perlu pilihan lain dan rakyat berhak memilih. Menteri ESDM ini sangat jauh dari pro rakyat," tegasnya.

Agung meminta, Prabowo sebagai presiden bisa mengevaluasi segala kebijakan yang belum pro terhadap rakyat.

"Harapannya satu tahun ini sebagai refleksi jangan sampai terjadi demo kemarin lagi, kita menginginkan yang terbaik untuk negara, jangan sampai rakyat menjadi korban dari kekuasaan hari ini," pungkasnya.

Demo Rusuh DPRD Jabar Berujung Pembakaran Mess MPR RI

Demo yang berujung kerusuhan paling mencekam terjadi pada akhir Agustus hingga awal September 2025. Aksi ini bermula dari kekecewaan massa terhadap kehidupan hedon para anggota DPR RI, hingga puncaknya terjadi setelah tewasnya seorang driver ojol bernama Affan Kurniawan karena terlindas kendaraan taktis (rantis) Brimob Polri.

Demonstrasi hampir terjadi di beberapa daerah di Jawa Barat. Mulai dari Kota Bandung, Cianjur, Ciamis, Cirebon, Sukabumi hingga Tasikmalaya, saat itu seolah jadi panggung tuntutan massa yang meminta ada evaluasi total dalam sistem kebijakan tata Kelola pemerintah.

Di Kota Bandung, demo yang dipusatkan di depan gedung DPRD Jabar sejak Jumat (29/8/2025) itu langsung memanas. Kekacauan terjadi saat massa aksi yang terdiri dari mahasiswa, para pengemudi ojek online dan masyarakat mulai melempar molotov dan benda-benda lainnya ke dalam area parkir gedung DPRD Jabar.

Bahkan, sejumlah massa aksi pun terpantau sempat berupaya mencopot CCTV yang berada di sekitar DPRD Jawa Barat. Situasi makin memanas pada sore hari saat massa berulang kali mencoba merangsek masuk ke gedung dewan.

Massa aksi saat itu bahkan telah membakar ban di dekat gerbang DPRD Jabar. Tak hanya itu saja, ada satu unit motor yang turut dibakar massa saat aksi tersebut berjalan. Motor yang belum diketahui siapa pemiliknya itu dibakar di tengah Jalan Dipenogoro, Kota Bandung. Pelemparan batu hingga bom molotov ke area dalam DPRD Jabar saat itu terus dilakukan.

Hingga situasi tak terduga terjadi pada saat itu. Selain melempar batu hingga molotov ke arah polisi yang berjaga, mereka juga turut membakar sebuah rumah yang diketahui merupakan mess MPR RI tepat di seberang DPRD Jabar.

Semuanya bermula saat sebagian massa yang beringas mengincar rumah tersebut untuk dihancurkan. Tak lama setelah itu, massa turut membakar rumah tersebut hingga membuat kobaran api membumbung tinggi.

Hingga malam hari tepatnya sekitar pukul 19.45 WIB, situasi saat itu belum juga mereda. Massa masih bersikukuh bertahan di depan gedung DPRD Jabar, bahkan makin beringas dengan membakar pos pengamanan (pospam) dan videotron yang berada di depan gedung dewan.

Alhasil, polisi terpaksa menembakkan gas air mata ke arah kumpulan massa. Namun ternyata, massa memutuskan tetap bertahan dan mencoba merangsek masuk ke arah DPRD Jabar.

Seorang pengemudi ojek online mengambil gambar Mess MPR RI yang dibakar di Bandung, Jawa Barat, Jumat (29/8/2025). Mess MPR RI dibakar oleh massa aksi yang menuntut pembatalan kenaikan tunjangan Anggota DPR RI serta pengusutan penabrakan pengemudi ojek online. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/rwa.Seorang pengemudi ojek online mengambil gambar Mess MPR RI yang dibakar di Bandung, Jawa Barat, Jumat (29/8/2025). Mess MPR RI dibakar oleh massa aksi yang menuntut pembatalan kenaikan tunjangan Anggota DPR RI serta pengusutan penabrakan pengemudi ojek online. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/rwa. Foto: ANTARA FOTO/RAISAN AL FARISI

Kemudian, emosi massa semakin menggila. Setelah menyasar motor hingga rumah, ada mobil yang terparkir di salah satu rumah makan yang saat itu terbakar ketika massa aksi memutuskan tetap bertahan hingga malam.

Mobil minibus itu berdasarkan pantauan telah terparkir di rumah makan sejak sore hari. Rumah makan tersebut terletak tepat di samping kantor DPRD Jabar.

Sebelum mobil itu dibakar, polisi sebetulnya sudah beberapa kali mencoba memukul mundur massa aksi. Namun demikian, meski sudah mendapat tembakan gas air mata, massa tetap bertahan hingga malam.

Tak lama setelah itu, dari arah kejauhan, nampak mobil minibus yang kemudian terbakar. Minibus itu bahkan sempat beberapa kali mengeluarkan ledakan setelah hangus dilahap api.

Setelah massa aksi dibubarkan paksa pada dini hari, kekacauan akhirnya terlihat pada Sabtu (30/8/2025). Sejumlah fasilitas umum di Kota Bandung terutama di Jalan Diponegoro dan Jalan Ir H Djuanda rusak parah usai demo itu berakhir dengan kerusuhan.

Pantauan detikJabar saat itu, di Jalan Diponegoro arah Gedung Sate, water barrier dan kerucut jalan dibakar massa. Bekas pembakaran pembatas jalan portabel itu meleleh di jalan dan menghalangi arus lalu lintas.

Kerusakan lain terpantau di bangunan pos polisi yang ada di sebelah Gedung Sate, kaca pecah, tembok rubuh dan juga dipenuhi coretan vandalisme. Begitupun di tembok Gedung Sate juga dipenuhi coretan vandalisme. Tak hanya itu CCTV di depan kantor Gubernur Jabar itu juga dirusak massa.

Hal serupa juga dialami tembok hotel di jalan tersebut, vandalisme memenuhi tembok depan hotel tersebut. Tak hanya itu, bangunan rumah aset MPR RI dan bank yang ada di sebelahnya, yang berlokasi di seberang Gedung DPRD Jabar juga hangus terbakar.

Sementara untuk dampak yang terjadi di Gedung DPRD Jabar, ada sebuah mobil dan motor yang terbakar. Tiang lampu dan papan pengumuman juga rusak, tak hanya itu pos keamanan di gedung wakil rakyat juga dibakar. Selain itu, bekas-bekas bom molotov juga terlihat di tembok Gedung DPRD Jabar.

Hampir seluruh gedung yang ada di Jalan Diponegoro hingga Jalan Sulanjana jadi sasaran vandalisme. Untuk bangunan lainnya yang dibakar yakni bangunan Rumah Makan Sambara dan Bank ICBC yang ada di persimpangan Dago-Sulanjana juga turut dibakar massa, sampai Hana Bank yang jadi sasaran vandalisme meski sedang proses renovasi.

Tak hanya itu, videotron di persimpangan Jalan Sulanjana-Dago, dan 3 video tron lainnya di kawasan Dago Cikapayang juga dirusak. Fasilitas taman di kawasan Dago Cikapayang juga jadi sasaran perusakan massa.

Di hari itu, demo kembali berlanjut. DPRD Jawa Barat di Kota Bandung didatangi sekelompok orang hingga langsung menerobos masuk ke gedung dewan.

Bahkan, satu unit motor berpelat merah dari dalam Gedung DPRD Jabar diseret keluar oleh mereka. Setelah di area luar, sepeda motor itu dibakar!

Polisi yang berjaga akhirnya terpaksa menembakkan gas air mata kepada massa yang datang ke DPRD Jabar. Sekitar pukul 17.00 WIB, setelah membubarkan massa yang datang di Jalan Sulanjana, polisi juga membubarkan masa yang datang dari arah Jalan Gasibu.

Demo di hari itu pun bertahan sampai malam. Polisi kemudian memukul mundul massa karena mereka terus melakukan tindakan anarkis.

Saat kondisi ini terjadi, Gedung Sate dalam situasi yang gelap gulita. Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi massa semakin anarkis dan berpotensi merusak area kantor Gubernur Jabar tersebut.

Setelah massa berhasil dipukul mundur, hingga pukul 20.45 WIB, polisi yang dibantu TNI masih menyisir ke beberapa area. Sejumlah orang terlihat diamankan setelah diduga menjadi provokator aksi tersebut.

Tindakan tegas polisi tak berhenti di sana. Minggu (31/8/2025), Polda Jabar mengumumkan telah mengamankan 65 orang yang diduga terlibat dalam kerusuhan.

Mereka yang diamankan terdiri dari anak-anak hingga orang dewasa. Bahkan, polisi menemukan adanya bom molotov rakitan yang dibawa oleh sejumlah terduga pelaku.

Adapun 34 orang yang ditangkap usai kericuhan di sekitar Gedung Sate terdiri dari 13 anak-anak berusia 13-17 tahun, serta 21 orang dewasa berusia 18-30 tahun. Mereka lalu diperiksa secara intensif di Mapolda Jabar.

Meski demikian, demo yang berujung kerusuhan ini terus berlanjut hingga Senin (1/9) sampai Selasa (2/9). Massa yang memenuhi depan gedung DPRD Jabar, dipukul mundur polisi dan lari ke kampus Unisba.

Di momen ini, muncul sorotan dari berbagai kalangan. Sebab saat itu, polisi dianggap melakukan tindakan represif dengan menembakkan gas air mata ke area kampus Unisba yang dipenuhi massa.

Suara kecaman pun kemudian bermunculan. Namun saat itu, polisi membantah telah menembak kampus Unisba dan menganggap tindakan itu dilakukan sebagai upaya untuk membubarkan massa.

Setelah situasinya mereda, Polda Jabar kemudian mengambil tindakan tegas dengan menetapkan puluhan orang sebagai tersangka. Total ada 41 orang yang terseret kasus ini dan mayoritas dinyatakan turut menghasut saat demo ricuh terjadi.

Saat itu, ada 3 klaster tersangka yang ditetapkan Polda Jabar. Klaster pertama berjumlah 26 orang yang diamankan usai diduga merencanakan dan melakukan kegiatan anarkis berupa membakar, merusak, dan meledakkan fasilitas umum dan kantor pemerintah dengan menggunakan rakitan bom molotov, bom pipa, bom propane dan petasan serta batu.

Berikut ini nama-namanya:

1. Aditya Dwi Laksana (A.D), mahasiswa, alamat Kab. Bandung
2. Mochamad Naufal (M.N), tidak bekerja, alamat Kota Bandung
3. Gregorius Hugo (G.H), tidak bekerja, alamat Jakarta
4. Rizki Mahardika (R.M), tidak bekerja, alamat Ciamis
5. Herdi Supriyadi (H.S), tidak bekerja, alamat Kab. Bandung
6. Rizalus Solihin alias Jalus (R.S), mahasiswa, alamat Kab. Sumedang
7. Rhexcy Fauzi Kunaidi (R.F.K), mahasiswa, alamat Cimahi
8. Tubagus Andika Pradita (T.A.P), mahasiswa, alamat Bogor
9. Muhamad Jihar Fawak (M.J.F), mahasiswa, alamat Bandung
10. Angga Wijaya (A.W), wiraswasta, alamat Kab. Bandung
11. Muhamad Subhan (M.S), mahasiswa, alamat Kota Bandung
12. Eli Yana (E.Y), buruh harian lepas, alamat Kab. Bandung Barat
13. Muhamad Vansa Alfarisi (M.V.A), wiraswasta, alamat Kota Bandung
14. Muhamad Sulaeman (M.S), tidak bekerja, alamat Kab. Bandung
15. Muhamad Rifa Aditya (M.R.A), wiraswasta, alamat Kota Bandung
16. Veri Kurniawan Kusuma (V.K.K), karyawan swasta, alamat Kota Bandung
17. Joy Erlando Pandiangan (J.E.P), belum bekerja, alamat Kota Bandung
18. Muhamad Jalaludin Mukhlis (M.J.M), tidak bekerja, alamat Kota Bandung
19. Jatnika Alang Ramdani Septiawan (J.A.R.S), tidak bekerja, alamat Kota Bandung
20. Ariel Octa Dwiyan (A.O.D), wiraswasta, alamat Kota Bandung
21. Angga Friansyah (A.F), tidak bekerja, alamat Kota Bandung
22. Putra Riswan Anas (P.R.A), tidak bekerja, alamat Kota Bandung
23. Zanief Albani Yusuf (Z.A.Y), tidak bekerja, alamat Kota Bandung
24. Wanda Abdurrahman (W.A), karyawan swasta, alamat Kota Bandung
25. Wawan Hermawan (W.H), karyawan swasta, alamat Kab. Bandung Barat
26. Reyhan Fauzan Akbar (R.F.A), wiraswasta, alamat Kota Bandung.

Kemudian di klaster kedua, mereka yang terhasut dalam ajakan aksi demo, dengan bersama-sama merekam, memposting, merencanakan dan melakukan kegiatan anarkis berupa membakar, merusak, dan meledakkan fasilitas umum dan kantor pemerintah. Mereka diduga merusak dengan menggunakan rakitan bom molotov, bom propane dan petasan serta batu. Pada klaster ini, mereka yang ditahan dan ditetapkan tersangka ada 13 orang.

Berikut nama-namanya:

1. Arfa Febrianto bin Dodo Sujana (A.F), karyawan swasta, alamat Kota Bandung
2. Rifal Zhafran bin Rohman Maulana (R.Z), karyawan swasta, alamat Kota Bandung
3. Muhibuddin bin Maemun (M.D), karyawan swasta, alamat Kota Bandung
4. Muhammad Zaki bin Bambang Priono (M.Z), wiraswasta, alamat Kota Bandung
5. Arya Yudha (A.Y), buruh, alamat Kota Bandung
6. Azriel Agung Maulana als Gama bin Jabidin (A.A), pelajar/mahasiswa, alamat Morowali
7. Rifa Rahnabila bin M Suparman (R.R), buruh, alamat Kota Bandung
8. Marshall Andy Kaswara bin Nandang Koeswara (M.A.K), karyawan swasta, alamat Aceh Utara
9. Yusuf Miraj bin Tata Rohmana (Y.M), tidak bekerja, alamat Kota Bandung
10. Moch Sidik als Acil (M.S), karyawan swasta, alamat Kota Bandung
11. Deni Ruhiat als Deni Sumargo bin Rudik (D.R), karyawan swasta, alamat Kota Bandung
12. Cheiza bin Tatang Hernayadi (C.Z), pelajar, alamat Kota Bandung
13. Rizky Fauzi als Arab bin Hasan (R.F), pelajar, alamat Kota Bandung.

Dan klaster ketiga, mereka diduga menjadi penghasut dalam mendistribusikan dan atau mentransmisikan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, dan atau mempengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan. Ada tiga orang yang ditetapkan jadi tersangka yakni:

1. M Ainun Komarlullah yang berstatus sebagai mahasiswa, pengelola instagram @blackbloczone dan sebuah website bernama https://blackbloczone.noblogs.org/.Tersangka kedua diketahui bernama Andi M

2. Ashabulfirdaus, yang berstatus sebagai mahasiswa dan pengelola instagram blackbloczone.

3. Dana Ditya Pratama, yang ditangkap di Banten. Dirinya berstatus sebagai mahasiswa dengan peran pengelola instagram blackbloczone dan penyedia e-wallet link aja.

Kapolda Jabar Irjen Rudi Setiawan saat itu mengklaim dari hasil penyelidikan, aksi tersebut menggunakan pola yang sistematis, mulai dari perencanaan, perakitan bom molotov, hingga penyebaran provokasi melalui media sosial.

"Hasil penyelidikan kami menunjukkan bahwa aksi di Bandung ini sudah direncanakan. Para pelaku tidak hanya turun ke jalan, tetapi juga merakit bom molotov, bom pipa, hingga melakukan uji coba ledakan. Ada pula yang berperan menyebarkan propaganda dan provokasi melalui media sosial untuk mengajak masyarakat melakukan kekerasan," ujar Rudi.

Untuk para tersangka klaster 1, mereka di jerat dengan pasal yang diterapkan adalah Pasal 187 dan/atau Pasal 170 dan/atau Pasal 406 dan/atau Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun.

Sementara itu, untuk para tersangka klaster dua, pasal yang diterapkan adalah Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang R.I Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan/atau Pasal 170 KUHPidana, dan/atau Pasal 406 KUHPidana, dan/atau Pasal 66 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, dan/atau Pasal 55 dan/atau Pasal 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun.

Bagi tersangka pada klaster tiga, mereka di herst pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang R.I Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Berdasarkan penelusuran detikJabar, puluhan orang yang ditetapkan jadi tersangka ini sudah dihadapkan di persidangan. Mereka didakwa melakukan pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan hingga luka berat, tindak pidana senjata api atau benda tajam, UU ITE, hingga pelanggaran terhadap bendera, bahasa dan lambang negara serta lagu kebangsaan.

Dari hasil penelusuran, persidangan mereka masing-masing telah melalui tahap pemeriksaan saksi hingga pembacaan tuntutan. Namun tercatat, dari ke-41 tersangka ini, ada 12 orang yang berkasnya belum dilimpahkan ke pengadilan.

Halaman 2 dari 3
(ral/yum)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads