Terduga pelaku pencurian sepeda motor di sebuah toko peracangan di jalur menuju kawasan wisata Gunung Bromo babak belur dimassa warga. Sementara satu pelaku lainnya berhasil melarikan diri dan kini dalam pengejaran polisi.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis malam (15/1/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di Dusun Jurang Prau, Desa Wonokerto, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo.
Pelaku yang tertangkap diketahui bernama Mulyadi (35), warga Desa Negororejo, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Probolinggo. Sementara rekannya berinisial R (30) berhasil kabur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aksi pencurian ini terekam dalam video amatir warga saat pelaku dihakimi massa di Desa Sapikerep, Kecamatan Sukapura. Beruntung, nyawa pelaku berhasil diselamatkan setelah petugas Polsek Sukapura yang tengah melakukan patroli rutin segera mengamankan pelaku dari amukan warga.
Kasus bermula saat korban, Supatah (52), tengah melayani dua orang pembeli di toko peracangan miliknya. Salah satu pelaku berpura-pura membeli makanan ringan, sementara rekannya menunggu di atas sepeda motor Yamaha Vixion.
Ketika korban masuk ke dalam rumah untuk mengambil uang kembalian, pelaku langsung membawa kabur sepeda motor korban, Honda Revo warna biru bernopol N 4945 N, yang terparkir di depan toko.
Menyadari motornya hilang, korban segera memberi tahu warga sekitar. Informasi tersebut dengan cepat menyebar ke desa-desa di bawah jalur Bromo. Warga kemudian melakukan pengejaran dan penghadangan. Salah satu pelaku akhirnya terdeteksi mendorong motor hasil curian dengan mesin mati.
"Pelaku sempat dikejar warga dari Desa Wonokerto hingga ke wilayah Desa Sapikerep. Di utara Hotel Kahyuna, pelaku terjatuh dan sempat dihakimi massa," ujar Kapolsek Sukapura AKP Ardhi Bita Kumala, Jumat (16/1/2026).
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor milik korban, kunci T yang digunakan untuk beraksi, sebuah ponsel, serta pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian.
Saat ini, Mulyadi masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Sukapura. Polisi juga tengah memburu satu pelaku lainnya yang berhasil melarikan diri.
Kasus ini dijerat dengan Pasal 477 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan. Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan tidak main hakim sendiri, serta segera melapor ke pihak berwajib jika menemukan tindak kejahatan di lingkungannya.
