ICW mendesak MA segera memutus uji materi terhadap PKPU Nomor 10 dan 11 Tahun 2023 tentang syarat mantan terpidana korupsi maju sebagai anggota legislatif.
Koalisi masyarakat yang terdiri dari ICW, Perludem, Pusako FH Unand, dan lainnya mengkritik Pasal 11 ayat (6) PKPU 10/2023 dan Pasal 18 ayat (2) PKPU 11/2023.
ICW menuding penjelasan Ketua KPU Hasyim Asy'ari terkait PKPU 10/2023 dan PKPU 11/2023 soal mantan napi korupsi diperbolehkan nyaleg sebagai informasi sesat.
Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Anas Urbaningrum, menyebut dirinya belum boleh mencalonkan diri menjadi anggota legislatif pada Pemilu 2024 nanti.