KPU Sebut Tak Ada Koruptor Nyaleg DPRD Medan Menyalahi Putusan MA

KPU Sebut Tak Ada Koruptor Nyaleg DPRD Medan Menyalahi Putusan MA

Nizar Aldi - detikSumut
Kamis, 05 Okt 2023 12:40 WIB
Ilustrasi gedung KPU
Ilustrasi (Foto: Andhika Prasetia)
Medan - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil terhadap Pasal 11 ayat 6 PKPU Nomor 10 tahun 2023 dan Pasal 18 ayat 2 PKPU No 11 Tahun 2023 yang diajukan Indonesian Corruption Watch (ICW) dkk. KPU Medan menyebut berdasarkan data bacaleg, tidak ada bacaleg yang menyalahi putusan MA tersebut.

"Untuk Kota Medan sendiri sejauh ini tidak ada bakal calon yang terkena imbas dari putusan MA tersebut, tidak ada bakal calon mantan terpidana yang jeda waktunya belum lima tahun masuk mendaftar sebagai calon DPRD Medan," kata anggota KPU Medan, M Rinaldi Khair kepada detikSumut, Kamis (5/10/2023).

Namun, Rinaldi mengungkapkan sejauh ini ada satu orang mantan terpidana korupsi yang maju jadi bacaleg DPRD Medan. Namun, bacaleg tersebut sudah melewati 5 tahun setelah bebas murni sehingga tidak menyalahi putusan MA tersebut.

"Yang ada hanya mantan terpidana korupsi yang sudah bebas murni dan jedanya waktunya sudah lebih dari 5 tahun, itu ada satu orang," ucapnya.

Sosok tersebut adalah Sekretaris Demokrat Medan, Besri Nazir. Besri sendiri maju sebagai bacaleg dari daerah pemilihan 4 dengan nomor urut 1.

"Dari Partai Demokrat, Sekretaris Partai Demokrat (Medan), dia nggak terkait dengan putusan MA karena sudah jeda 5 tahun sejak bebas murninya dan surat-surat dokumen dari lapas yang menerangkan yang bersangkutan sudah bebas murni dan kita hitung jeda waktunya sudah lewat 5 tahun," ujarnya.

Lebih lanjut, Rinaldi mengungkapkan berdasarkan data pencermatan daftar calon tetap (DCT) yang diserahkan oleh partai, belum ada diketahui yang maju sebagai caleg dengan status mantan terpidana. Namun, pihaknya akan melakukan verifikasi dan mempersilahkan masyarakat membuat laporan jika mengetahui informasi terkait bacaleg tersebut selama masa verifikasi pada 4 sampai 18 Oktober 2023.

"Sejauh ini dari pencermatan DCT dan caleg-caleg yang sudah masuk ke KPU Kota Medan tadi malam, itu tidak ada yang berstatus mantan terpidana, cuman kita tidak tahu mereka nggak jujur ya, semua rata-rata surat PN nya bebas pidana, kecuali misalnya ada laporan masyarakat, lembaga, intansi itu lain soal, kita lihat lah nanti di masa verifikasi ini dari tanggal 4 sampai tanggal 18 Oktober," tutupnya.

Dilansir dari detikNews, MA mengabukan permohonan ICW dkk. MA berpendapat alasan pemohon menggugat pasal-pasal kontroversial terkait masa jeda mantan narapidana korupsi untuk maju di Pilkada itu dapat dibenarkan.

"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Para Pemohon: 1. Indonesia Corruption Watch (ICW), 2. Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), 3. Saut Situmorang dan 4. Abraham Samad untuk seluruhnya," demikian bunyi amar putusan MA dalam perkara Nomor 28 P/HUM/2023, berdasarkan keterangan tertulis, Jumat (29/9).

MA juga menyatakan Pasal 11 ayat (6) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Pasal 240 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XX/2022.

Berikut bunyi Pasal 11 ayat 5 dan 6 tersebut:
Pasal 11

5. Persyaratan telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g, terhitung sejak tanggal selesai menjalani masa pidananya sehingga tidak mempunyai hubungan secara teknis dan administratif dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia, dan terhitung sampai dengan Hari terakhir masa pengajuan Bakal Calon.

6. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak berlaku jika ditentukan lain oleh putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap untuk pidana tambahan pencabutan hak politik.




(astj/astj)


Hide Ads