Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mengusut dugaan korupsi penjualan aluminium di PT Inalum. Tiga pejabat, termasuk direktur, telah ditahan terkait kasus ini.
Olvi Syahrun dituntut 15 bulan penjara karena menyediakan jasa pijat plus-plus. Ia terbukti bersalah dalam kasus pornografi di Pengadilan Negeri Denpasar.
Kejari Tanjung Perak menetapkan enam tersangka dalam kasus korupsi pemeliharaan kolam Pelabuhan Tanjung Perak. Mereka ditahan setelah bukti cukup terungkap.