- Fakta-fakta Penahanan Enam Petinggi Pelindo 1. Enam Tersangka dari Pelindo dan APBS 2. Penetapan Tersangka Setelah Penyidik Mengantongi Bukti Cukup 3. Keenamnya Langsung Ditahan Selama 20 Hari 4. Dugaan Penyimpangan dalam Pemeliharaan Kolam Tanpa Penugasan Baru 6. Dugaan Mark Up HPS dan Pengalihan Proyek ke Vendor
Kasus dugaan korupsi pemeliharaan dan pengusahaan kolam Pelabuhan Tanjung Perak memasuki babak baru. Kejari Tanjung Perak akhirnya menetapkan enam tersangka dari Pelindo dan PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS).
Keenam tersangka langsung ditahan. Kejari Tanjung Perak resmi menahan enam petinggi dari Pelindo dan APBS setelah rangkaian penyidikan, dan memiliki alat bukti yang cukup.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fakta-fakta Penahanan Enam Petinggi Pelindo
1. Enam Tersangka dari Pelindo dan APBS
Penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kolam Pelabuhan Tanjung Perak menyeret enam petinggi dari dua lembaga berbeda. Mereka terdiri dari jajaran manajemen Pelindo Regional 3 dan pimpinan PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS).
- Tersangka AWB: Regional Head PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3 (Oktober 2021-Februari 2024)
- Tersangka HES: Division Head Teknik PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3
- Tersangka EHH/EHY: Senior Manager Pemeliharaan Fasilitas Pelabuhan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3
- Tersangka F: Direktur Utama PT APBS (2020-2024)
- Tersangka MYC: Direktur Komersial, Operasi, dan Teknik PT APBS (2021-2024)
- Tersangka DWS: Manager Operasi dan Teknik PT APBS (2020-2024)
Pantauan detikJatim di lapangan, keenam tersangka sudah mengenakan rompi tahanan saat keluar dari ruang Kejari Jember. Mereka dikawal ketat dan memilih bungkam saat ditanya awak media.
2. Penetapan Tersangka Setelah Penyidik Mengantongi Bukti Cukup
Menurut Kepala Kejari Tanjung Perak Surabaya Darwis Burhansyah, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti yang kuat terkait dugaan korupsi dalam pengerjaan pemeliharaan kolam. Ia menyebut hal tersebut dilakukan pada Kamis (27/11/2025), sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
3. Keenamnya Langsung Ditahan Selama 20 Hari
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keenam petinggi Pelindo dan APBS itu langsung ditahan di Rutan Cabang Klas I Surabaya pada Kejati Jatim. Darwis mengungkap alasan penahanan.
"Guna kepentingan penyidikan, berdasarkan Pasal 21 ayat (1) KUHAP, karena dikhawatirkan para Tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana, maka para tersangka kami tahan di Rutan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 27 November sampai 16 Desember 2025 di Cabang Rutan Klas I Surabaya pada Kejati Jatim," tuturnya.
4. Dugaan Penyimpangan dalam Pemeliharaan Kolam Tanpa Penugasan Baru
Dalam pengungkapan peran para tersangka, Darwis menyebut adanya tindakan pemeliharaan kolam yang dilakukan tanpa surat penugasan baru dari Kementerian Perhubungan.
"Tanpa adanya addendum perjanjian konsesi serta tanpa meminta kepada KSOP Utama Tanjung Perak untuk melakukan pemeliharaan kolam Pelabuhan Tanjung Perak sesuai kewajiban dalam perjanjian konsesi," jelasnya.
Darwis mengungkapkan beberapa tersangka dari Pelindo diduga menunjuk APBS secara langsung untuk pekerjaan keruk, padahal perusahaan tersebut tidak memiliki kapal keruk-peralatan utama untuk pekerjaan tersebut. Menurutnya, penunjukan langsung ini juga dibungkus dengan justifikasi bahwa APBS adalah perusahaan terafiliasi, padahal faktanya bukan.
"Faktanya, PT APBS bukan merupakan perusahaan terafiliasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, di mana pada akhirnya pengerukan kolam pelabuhan Tanjung Perak dikerjakan oleh PT Rukindo yang mempunyai kapal keruk dan merupakan Perusahaan Terafiliasi PT Pelindo (Persero)," ujarnya.
6. Dugaan Mark Up HPS dan Pengalihan Proyek ke Vendor
Penyidik juga menemukan dugaan mark up HPS/OE yang dilakukan MYC dan DWS agar mendekati HPS yang ditetapkan Pelindo. APBS disebut mengalihkan pekerjaan kepada vendor, yakni PT SAI dan PT Rukindo.
"F menyetujui HPS/OE yang telah di mark up dan menggunakannya dalam Surat Penawaran kepada PT Pelindo (Persero) Regional 3. F, MYC, dan DWS tidak melaksanakan pekerjaan pengerukan kolam pelabuhan melainkan mengalihkan pekerjaan pengerukan kolam pelabuhan Tanjung Perak kepada vendor yakni PT SAI dan PT Rukindo," tuturnya.
Penyidik juga menemukan pengadaan pengerukan dilakukan tanpa dokumen KKPRL. Selain itu, penyusunan HPS/OE disebut tidak menggunakan konsultan dan engineering estimated (EE), serta disusun sedemikian rupa agar APBS tetap dapat menjadi calon penyedia meski tidak memiliki kapal keruk.
Sebelumnya, Kejari Tanjung Perak juga telah melakukan penggeledahan di kantor Pelindo Sub Regional 3 Surabaya dan kantor APBS. Operasi ini melibatkan puluhan jaksa, AMC, hingga anggota TNI. Penggeledahan tersebut berkaitan dengan proyek pengerukan kolam bernilai ratusan miliar rupiah.
(auh/irb)











































