DJP Sumsel dan Bangka Belitung memblokir 147 rekening wajib pajak penunggak dengan total tunggakan Rp 747 miliar. Tindakan ini untuk optimalkan penagihan pajak.
Ada ratusan ribu QR Code Pertalite dan solar subsidi diblokir. Pemblokiran itu dilakukan lantaran ditemukan penyalahgunaan dalam transaksi BBM subsidi.