I alias Yani, 63, ditangkap di Sumut saat menyelundupkan 2 kg sabu. Bersama rekannya, mereka beli narkoba seharga Rp 280 juta untuk dijual di Samarinda.
Seorang wanita berinisial MT (38) diduga menjual tiga anak kandungnya dan satu keponakan. Kelakuan wanita itu dibongkar oleh suaminya sendiri Anto (40).
Enam pelaku sindikat penjual emas palsu ditangkap di Batang setelah menipu korban Rp 174 juta. Polisi amankan barang bukti dan ancaman hukuman 4-6 tahun.