Seorang nenek berinisial I alias Yani (63) ditangkap usai kedapatan hendak menyelundupkan sabu-sabu dari Bandara Internasional Sisingamangamangaraja XII Silangit, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara (Sumut). Hasil pemeriksaan sementara, I diketahui merupakan seorang bandar narkoba.
"(Statusnya) diduga bandar, (narkoba)" kata Kasi Humas Polres Taput Aiptu Walpon Baringbing saat dikonfirmasi detikSumut, Sabtu (11/4/2026).
Walpon mengatakan upaya penyelundupan itu digagalkan pada Jumat (10/4). Selain menangkap Yani, polisi juga menangkap teman Yani berinisial MAA alias Ali (38). Keduanya merupakan warga Samarinda, Kalimantan Timur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penangkapan keduanya berhasil dilakukan saat mereka sedang check in di Bandara Silangit mau berangkat ke Samarinda dengan transit melalui Bandara Soekarno Hatta," jelasnya.
Penangkapan kedua pelaku itu, kata Walpon, berawal dari petugas Avsec yang mencurigai tas bawaan para pelaku. Petugas pun mengamankan tas tersebut.
Setelah itu, Avsec berkoordinasi dengan petugas kepolisian bandara dan memanggil kedua orang pelaku yang sedang duduk di ruang tunggu pesawat. Saat dibuka, tas itu ternyata berisi narkoba seberat 2.045 gram atau 2 kg.
"Setelah tasnya dibuka, terlihat lah bahwa di dalam tas ada sabu dibungkus rapi di dalam plastik serta dilipat dengan kain. Setelah ditimbang, narkoba hasil sitaan tersebut berat kotor seberat 2.045 gram," jelasnya.
Kemudian, keduanya diboyong ke Polres Taput untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan pengakuan kedua pelaku, barang haram itu hendak dibawa menuju Samarinda untuk dijual. Sabu-sabu tersebut dibeli oleh para pelaku dari seseorang berinisial A seharga Rp 280 juta.
"Hasil pemeriksaan, keduanya mengakui bahwa narkoba tersebut dibeli dari seseorang berinisial A seharga Rp 280.000.000 dan mau diperjualbelikan ke Samarinda. Kini, penyidik Polres Taput masih mengejar A tersebut dan pengembangan kasus itu," pungkasnya.
(fnr/nkm)











































