Anggota Komisi I DPR RI, Abraham Sridjaja, mengaku terharu Kementerian Luar Negeri (Kemlu) berhasil memulangkan WNI selebgram berinisial AP dari Myanmar.
Kemlu RI memulangkan WNI selebgram berinisial AP dari Myanmar yang divonis 7 tahun penjara atas dakwaan mendanai kelompok pemberontak. Begini kondisinya.
Kemlu memulangkan seorang WNI dari Myanmar yang divonis 7 tahun penjara atas dakwaan mendanai kelompok pemberontak. AP dapat pulang usai dapat amnesty Myanmar.