Saat membangun gedung diperlukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Namun, saat ini IMB sudah tidak berlaku dan digantikan oleh Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Beli rumah tanpa lewat bank bisa menjadi pilihan alternatif. Biasanya, proses ini dilakukan di perumahan syariah. Perhatikan hal ini sebelum membelinya.