Mulai 1 Agustus 2024, setiap warga negara yang ingin mengurus penerbitan SKCK disyaratkan wajib terdaftar sebagai peserta aktif Program JKN atau BPJS Kesehatan.
Salah satu pertanyaan yang masih sering timbul di tengah masyarakat adalah apakah scaling gigi ditanggung BPJS Kesehatan atau tidak. Cek penjelasannya di sini!