Kini Urus SKCK Wajib Punya BPJS Kesehatan

Kini Urus SKCK Wajib Punya BPJS Kesehatan

Tim detikNews - detikSumut
Kamis, 01 Agu 2024 15:32 WIB
Ilustrasi peserta BPJS Kesehatan
Foto: dok. BPJS Kesehatan
Jakarta -

Mulai 1 Agustus 2024, setiap warga negara yang ingin mengurus penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) disyaratkan wajib terdaftar sebagai peserta aktif Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan.

Hal itu disampaikan Kepala Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menyampaikan, ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 6 tahu 2023 tentang Penerbitan SKCK. Peraturan tersebut berlakukan secara nasional mulai 1 Agustus 2024.

"Syarat kepesertaan JKN aktif secara eksplisit tertuang dalam pasal 4 ayat (1) pada peraturan tersebut," ujar Rizzky dalam keterangannya, dilansir detikNews, Kamis (1/8/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Rizzky, kebijakan merupakan kolaborasi antara BPJS Kesehatan dengan Polri, bukan hanya kebijakan administratif. Hal ini guna mengimplementasikan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022.

"Kolaborasi ini memiliki makna penting dalam rangka mendukung tercapainya Universal Health Coverage (UHC) di Indonesia. Dengan adanya persyaratan ini, diharapkan bahwa setiap warga negara, termasuk para pemohon penerbitan SKCK juga memiliki akses terhadap layanan kesehatan yang berkualitas tanpa diskriminasi," imbuh Rizzky.

ADVERTISEMENT

Menurutnya, kebijakan ini juga selaras dengan target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, yang menekankan cakupan kepesertaan JKN mencapai hingga 98 persen dari total keseluruhan penduduk.

"BPJS Kesehatan bersama Polri telah melakukan uji coba di enam Polres, yaitu di wilayah Polresta Barelang, Polrestabes Semarang, Polresta Balikpapan, Polrestabes Makassar, Polresta Denpasar, dan Polres Kabupaten Sorong. Selain itu juga telah dilakukan uji coba di enam Polsek, yakni Polsek Batu Aji, Polsek Pedurungan, Polsek Balikpapan Selatan, Polsek Rappocini, Polsek Denpasar Selatan, serta Polsek Aimas yang berlangsung dari 1 Maret hingga 31 Mei 2024," jelas Rizzky.

Rizzky menjelaskan, sebagian besar warga mengajukan penerbitan SKCK guna kepentingan melamar pekerjaan dan pendaftaran pendidikan. Uji coba yang dilakukan, lanjutnya, bertujuan untuk mengidentifikasi dan mengatasi berbagai kendala yang mungkin muncul. Nantinya, saat diterapkan secara nasional, diharapkan berjalan lancar.

"Untuk memastikan kelancaran, BPJS Kesehatan telah memperkuat layanan administrasi bagi peserta JKN melalui berbagai kanal. Peserta dapat mengakses layanan melalui Aplikasi Mobile JKN, yang memudahkan mereka untuk memeriksa status kepesertaan dan melakukan pembayaran iuran. Selain itu, terdapat Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118165165," papar Rizzky.

"BPJS Kesehatan bersama Polri telah melakukan sosialisasi secara masif untuk menyampaikan informasi ini ke seluruh lapisan masyarakat. Harapannya hal ini dapat memberikan pemahaman yang jelas tentang pentingnya kepesertaan aktif JKN tidak hanya untuk kepentingan penerbitan SKCK, tetapi juga untuk memastikan perlindungan kesehatan bagi seluruh warga negara," pungkas Rizzky.




(nkm/nkm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads