Kejati DIY segera melimpahkan berkas kasus mafia tanah kas desa di dua lokasi lain ke PN Jogja. Dua lokasi tersebut yakni Maguwoharjo dan Candibinangun, Sleman.
Sidang kasus mafia TKD dengan terdakwa Robinson Saalino (33) berlanjut agenda pembacaan tuntutan. Dia dituntut pidana penjara 8 tahun dan denda Rp 300 juta.