Polisi mengonfirmasi cacahan kertas diduga uang Rp 100 ribu yang ditemukan di TPS liar Bekasi adalah uang asli. Temuan ini sudah dikomunikasikan dengan BI.
KPK menetapkan Kajari HSU dan dua stafnya sebagai tersangka. Mereka diduga memeras dinas dengan ancaman laporan palsu, total uang pemerasan capai Rp 804 juta.
Surat itu berisi permintaan pembentukan panitia kerja (panja) dalam mengusut polemik pengalihan penahanan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.