Lebih dari 500 ribu batang rokok ilegal dan minuman beralkohol dimusnahkan di Lamongan. Pemusnahan ini hasil kolaborasi Bea Cukai dan Kejaksaan Negeri.
Polisi amankan 100 koli rokok ilegal di Makassar, diselundupkan dari Surabaya. Barang bukti masih dalam pengawasan dan akan diproses bersama Bea Cukai.
Tim gabungan memburu pemilik dua kontainer rokok ilegal asal Kamboja yang ditemukan di Pontianak. Rokok tanpa dokumen sah ini bernilai Rp 50,684 miliar.