Tersangka penganiayaan di Tabanan bebas dari ancaman hukuman dua tahun delapan bulan karena perkaranya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice
Seorang pria berinisial HA (32) di Kabupaten Luwu, Sulsel membunuh ayah kandungnya berinisial AM (50). Setelah membunuh ayahnya, HA langsung melarikan diri.
Ahli dari Dewan Da'wah Islamiyah Indonesia (Dewan Da'wah) menegaskan pernikahan beda agama adalah haram. Ini disampaikan dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK).
ART Ferdy Sambo, Susi, kembali menjadi saksi di sidang pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat. Saat sidang dijeda, Susi tampak memeluk Putri dan menyalami Sambo.