Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan oleh KPK. Ia melakukan pungutan ke anak buah untuk mendanai dirinya di Pilkada.
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dan dua tersangka lain ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan terkait pemerasan untuk dana kampanye Pilkada 2024.