Kebutuhan Dana Kampanye Bikin Gubernur Bengkulu Peras Bawahan Lalu Kena OTT

Kebutuhan Dana Kampanye Bikin Gubernur Bengkulu Peras Bawahan Lalu Kena OTT

Tim detikNews - detikSumut
Senin, 25 Nov 2024 11:00 WIB
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah usai ditetapkan jadi tersangka oleh KPK.
Foto: Adrial Akbar/detikcom
Jakarta -

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah bersama dua orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan KPK. Ketiga tersangka dijerat pasal pemerasan.

Selain Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah Bengkulu Isnan Fajri (IF) dan Anca (AC) selaku ajudan Gubernur Bengkulu juga ditetapkan sebagai tersangka.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan asus ini berawal dari Rohidin, yang merupakan calon petahana pada Pilkada 2024, bilang membutuhkan dana untuk pemilu. Selanjutnya tersangka memeras bawahannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada Juli 2024, Saudara RM menyampaikan bahwa yang bersangkutan membutuhkan dukungan berupa dana dan penanggung jawab wilayah dalam rangka pemilihan Gubernur Bengkulu pada Pilkada Serentak bulan November 2024," ucapnya dikutip detikNews.

Kemudian Isnan Fajri (IF) mengumpulkan pejabat di lingkungan Pemprov Bengkulu. IF menyampaikan kepada pejabat Pemprov Bengkulu untuk mendukung Rohidin pada pilkada nanti.

ADVERTISEMENT

"Pada sekitar bulan September - Oktober 2024, Sdr. IF mengumpulkan seluruh ketua OPD dan Kepala Biro di lingkup Pemda Provinsi Bengkulu dengan arahan untuk mendukung program saudara RM yang mencalonkan diri kembali sebagai Gubernur Bengkulu," ujarnya.

Di kasus ini, KPK mengamankan uang dan barang di sejumlah tempat. Uang tersebut ditemukan di rumah maupun mobil. "Catatan penerimaan dan penyaluran uang, uang tunai sejumlah Rp 32,5 juta pada mobil saudara SD. Catatan penerimaan dan penyaluran uang, uang tunai sejumlah Rp 120 juta pada rumah saudara FEP," kata Alexander Marwata.

"Uang tunai sejumlah Rp 370 juta pada mobil saudara RM," kata Alexander.

Selain itu, KPK pun menemukan uang dalam bentuk Dolar Amerika (USD) dan Dolar Singapura (SGD). "Catatan penerimaan dan penyaluran uang, uang tunai sejumlah total sekitar Rp6,5 miliar dalam mata uang Rupiah, Dollar Amerika (USD), dan Dollar Singapura (SGD) pada rumah dan mobil saudara EV," katanya.

Total uang yang disita oleh KPK dari kasus tersebut adalah Rp 7 miliar dalam bentuk tiga mata uang.

"Sehingga total uang yang diamankan pada kegiatan tangkap tangan ini sejumlah total sekitar Rp 7 miliar dalam dalam mata uang Rupiah, Dollar Amerika (USD), dan Dolar Singapura (SGD)," katanya.

KPK menjerat ketiga tersangka dengan pasal pemerasan. Saat meminta bantuan dana kampanye tersangka mengancam bakal mencopot bawahannya.

"Pasal yang dikenakan dan disangkakan kepada tersangka adalah pasal pemerasan bukan suap, artinya yang bersangkutan tersangka dalam menggalang dukungan dengan cara mengintimidasi. 'Kalau kami tak mendukung saya berhentikan, saya ganti dan sebagainya'," jelasnya.

"Yang memberi tidak punya pilihan lain, karena terpaksa memberikan untuk kampanye yang bersangkutan. karena pemerasan, yang memeras dan yang membantu diproses," ungkapnya.




(astj/astj)


Hide Ads