Dua WNA, Quentin dari Prancis dan Kevin dari AS, ditangkap di Bali karena pengedaran ganja liquid. Mereka menghadapi ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.
Massa menggelar aksi solidaritas di Polda Jateng untuk pelajar di Maluku yang tewas dianiaya oknum Brimob. Aksi digelar lewat teatrikal hingga salat gaib.