Bakamla RI melalui unsur Kapal Negara (KN) Tanjung Datu-301 mengusir 5 kapal ikan berbendera Republik Rakyat Tiongkok (RRT) dari perairan Batam, Kepri.
Kementerian Kelautan dan Perikanan menangkap 116 kapal illegal fishing, dengan kerugian mencapai Rp 3,4 triliun. Pengawasan melibatkan masyarakat lokal.