Kapal Polisi Bisma-8001 menangkap Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera Vietnam yang akan mencuri ikan di perairan Natuna Utara, Kepulauan Riau (Kepri). Dalam penangkapan polisi menemukan sebuah senjata api rakitan jenis revolver dengan 6 butir peluru.
Kasubdit Patroliair Ditpolair Baharkam Polri, Kombes Dadan, mengatakan penangkapan kapal berbendera Vietnam itu ditangkap pada Minggu (26/11). Penangkapan itu berawal dari laporan intelijen dan command Center Baharkam Polri.
"KP Bisma-8001 dengan komandan kapal AKBP Darsuki menangkap KIA berbendera Vietnam dengan 20 orang ABK kapal pada Minggu (26/1) di perairan Natuna Utara," kata Kombes Dadan, Sabtu (2/12/2023) di Batam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KIA berbendera Vietnam dengan nama KG 932 itu sempat melakukan perlawanan saat akan diamankan KP Bisma-8001. Aksi kejar-kejaran dengan petugas sempat terjadi.
"Dalam penangkapan itu petugas menemukan sebuah senjata api rakitan jenis revolver dengan enam peluru. Pada penangkapan sempat ada perlawanan hingga saling kejar, namun tak ada perlawanan menggunakan senjata api. Mungkin melihat persenjataan kita dibawa oleh anggota lebih banyak," ujarnya.
Hasil pemeriksaan KP Bisma-8001 pada KIA berbendera Vietnam tersebut diketahui tengah melakukan penangkapan ikan di wilayah perairan Natuna Utara, Kepri. Kapal tersebut juga diketahui tak memiliki dokumen sebagaimana yang diatur oleh pemerintah Indonesia.
"Setelah dilakukan pemeriksaan senjata api revolver rakitan itu milik nakhoda kapal. Kapal ikan tersebut juga tak memiliki dokumen yang sah seperti SIPI dan SIUP untuk menangkap ikan di perairan Indonesia," ujarnya.
KIA Vietnam bernama KG 932 TS itu kemudian dibawa ke perairan Batam untuk proses lebih lanjut. Hasil gelar perkara penyidik menetapkan nakhoda kapal bernama Nguyen Hoang Giau, WNA Vietnam tersangka.
"Penyidik menetapkan nakhoda kapal bernama Nguyen Hoang Giau selaku nakhoda kapal KG 932 tersangka. Pelaku ditetapkan sebagai tersangka illegal fishing. Dari keterangan mereka ikannya akan di jual di Vietnam ," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan nakhoda dan ABK KIA berbendera Vietnam diketahui modus pencurian ikan di perairan Natuna Utara, Kepri dilakukan saat cuaca buruk. Dimana diketahui saat ini wilayah Kepri tengah memasuki musim angin Utara.
"Mereka memanfaatkan cuaca buruk. Mereka beranggapan kapal patroli Indonesia tak akan melakukan patroli. Sehingga aktivitas mereka bisa leluasa dan untuk mengelabui petugas mereka mematikan AIS saat memasuki perairan Indonesia. Untuk menghindari dideteksi," ujarnya.
Kapal Vietnam 10 Tahun Mencuri Ikan di Perairan Natuna. Baca Halaman Berikutnya...
KIA Vietnam itu juga dari hasil pemeriksaan diketahui telah beraktivitas di perairan Indonesia selama 10 tahun terakhir. Akibat perbuatan mereka kerugian negara mencapai Rp 264 miliar
"Aktivitas kapal tersebut telah berlangsung 10 tahun terakhir. Kapal kapasitas 55 ton itu jika dilakukan perhitungan kerugian negara mencapai Rp 264 miliar selama 10 tahun terakhir. Selain itu aktivitas mereka juga berdampak pada nelayan lokal Indonesia," ujarnya
Dari penangkapan KIA Vietnam itu polisi juga turut menyita kapal KG 932 TS dengan kapasitas 120 GT, Satu jaring pear trawl, satu ton ikan campuran, 1 buah senjata api rakitan dan 6 buah peluru.
Atas perbuatannya nakhoda kapal bernama Nguyen Hoang Giau dijerat dengan undang-undang perikanan. WNA Vietnam itu terancam pidana penjara maksimal 8 tahun dan denda Rp 1,5 miliar.
"Untuk kepemilikan senjata api dan pelurunya masih kita dalami. Untuk penanganan perkara perikanan dilimpahkan ke PSDKP Batam. Penangkapan KIA ini merupakan program prioritas Polri dan atas arahan Kakorpolairud Baharkam Polri, Brigjen M Yassin Kosasih," ujarnya.
Simak Video "Video: Tak Berizin, Pertambangan Pasir di Pulau Citlim Riau Dihentikan KKP"
[Gambas:Video 20detik]
(astj/astj)