Pemerintah resmi terapkan PPN 12% mulai 1 Januari 2025 untuk barang dan jasa mewah ermasuk daging wagyu, beras premium, hingga sekolah berstandar internasional.
Upah Minimum Provinsi Jakarta 2025 ditetapkan Rp 5.396.761. Perencana keuangan berbagi tips mengatur keuangan agar gaji cukup untuk kebutuhan sehari-hari.