Kejagung menyita barang bukti dari penggeledahan di kantor BGN hingga rumah terduga pelaku korupsi MBG, yakni Dadan Hindayana, Sony Sanjaya, dan Lodewyk Pusung.
Eks Kepala BGN Dadan Hidayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, dijerat pasal korupsi di KUHP terkait penyimpangan MBG.
Terdakwa kurir narkoba Aditya Ramdani alias Adit (19) divonis penjara seumur hidup di PN Medan. Terdakwa lainny Ima Saro Harefa divonis 12 tahun penjara.
Kejaksaan Agung ungkap penggelembungan barang oleh eks Kepala BGN Dadan Hindayana dan dua wakilnya dalam program Makan Bergizi Gratis, merugikan negara.