Kemlu mengatakan kasus penempatan PMI secara nonprosedural marak dilakukan sejumlah agen akhir-akhir ini. Terbaru, kasus PMI nonprosedural ada di Turki.
UMR menjadi acuan dalam pengupahan di sebuah provinsi. Namun atas beberapa hal, kadang ada yang mendapatkan gaji di bawah UMR. Apakah ini diperbolehkan?