Eri, mantan sopir truk, ditangkap polisi karena edarkan obat terlarang di Cianjur. Ia meraup untung Rp 152 juta dalam setahun. Terancam 12 tahun penjara.
Pria ini menyayangkan ada ustaz yang menyebutkan bahwa yee sang haram bagi muslim. Hanya karena yee sang menjadi tradisi setiap perayaan tahun baru Imlek.