Eri (28) diringkus pihak kepolisian lantaran edarkan obat terlarang di wilayah selatan Cianjur. Bahkan eks sopir truk kayu ini meraup keuntungan hingga Rp 152 juta usai setahun beraksi.
Kasat Reserse Narkoba Polres Cianjur AKP Septian Pratama mengatakan awalnya kepolisian mendapatkan informasi adanya peredaran obat terlarang di wilayah selatan Cianjur.
Setelah dilakukan penyelidikan, diduga obat terlarang tersebut diedarkan oleh Eri yang merupakan mantan sopir truk pengangkut kayu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah dilakukan penyelidikan, kami menggerebek rumah ER (Eri) di Desa Saganten Kecamatan Sukanagara," kata dia, Rabu (5/2/2025).
Menurutnya 11.500 butir obat terlarang berbagai jenis yang disimpan pelaku di kamarnya. "Kami berhasil amankan barang bukti berupa 3.500 butir tramadol, 3.000 butir trihex, dan 5.000 butir hexymer," kata dia.
"Rencananya obat terlarang tersebut diedarkan di wilayah selatan Cianjur," tambahnya.
Septian mengungkapkan jika dari hasil pemeriksaan diketahui pelaku sudah mengedarkan obat terlarang sejak setahun terakhir. Bahkan dari aksinya tersebut, pelaku berhasil meraup untung hingga ratusan juta rupiah.
"Jadi yang awalnya pelaku ini sopir truk beralih ke jualan atau edarkan obat terlarang. Dari edarkan obat itu, pelaku dapat raup untung hingga Rp 152 juta dan membangun rumah," kata dia.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 435 juncto pasal 138 atau pasal 436 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
"Pelaku terancam hukumannya paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar," kata dia.
(dir/dir)