Sidang lanjutan kasus pelecehan seksual di PN Mataram menghadirkan dua saksi rekan korban. Keterangan saksi dinilai tidak konsisten, memicu pertanyaan keadilan.
Agus Salim dan Mustadir diadili terkait kasus skincare berbahaya. Agus didakwa edarkan produk herbal ilegal, sementara Mustadir terkait kosmetik bermerkuri.