Dua pria di Palopo ditangkap polisi sebagai kurir narkoba dengan total sabu 68,41 gram. Mereka dijerat UU Narkotika dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun.
Dua kurir sabu-sabu, ZF dari Aceh dan IGNI dari Mataram, ditangkap di hotel Praya Barat dengan barang bukti 1 kg. Penangkapan dilakukan Polsek setempat.
Eko mengatakan HR membawa sabu dan ekstasi menggunakan mobil SUV yang sudah disiapkan pemilik narkoba. HR berhasil membawa mobil berisi narkoba selama 7 hari.
Baru resmi menjabat Kapolresta Bogor Kota, Kombes Eko Prasetyo langsung tancap gas. Kombes Eko dan jajaran mengungkap kasus narkoba jenis sabu hingga ekstasi.