Brigadir IR (30) yang jadi tersangka usai mencuri uang Rp 6,4 juta dari ATM tersangka narkoba berinisial AA (35) di Tanjungbalai, sudah sepekan bolos kerja.
Brigadir IR (30), oknum polisi di Polres Tanjungbalai yang jadi tersangka usai diduga mencuri uang dari ATM pelaku narkoba, ternyata pernah digerebek selingkuh.
Terdakwa kasus uang palsu, Annar Salahuddin Sampetoding, akan menjalani sidang putusan di PN Sungguminasa. Dia dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Sopir truk Soni Ramadhani melaporkan perampokan palsu setelah uang Rp 9 juta habis untuk judi slot. Kini, ia diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut.