PSSI baru tahu tentang hak dan kewajiban suporter dilindungi dalam UU No 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan (SKN). Begini pernyataan Waketum PSSI Iwan Budianto
Naqib berpendapat tragedi ini tak akan terjadi jika aparat tak arogan dan represif saat menyikapi masuknya supporter ke lapangan hijau Stadion Kanjuruhan.
Tragedi di Stadion Kanjuruhan menjadi pengalaman pahit dalam dunia sepak bola di Tanah Air. Peristiwa ini ada hubungannya dengan Crowd Behavior. Apa itu?
Menko PMK Muhajir Effendy menyampaikan total korban tragedi Kanjuruhan sebanyak 488 orang. Jumlah tersebut merupakan data akumulasi korban meninggal dan luka.
Hari ini, Senin (3/10/2022) Mahfud MD akan menggelar raktor dengan sejumlah kementerian guna membahas tragedi yang menewaskan 125 orang di Stadion Kanjuruhan.