Pemerintah Provinsi Jakarta mengeluarkan aturan baru terkait Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) melalui Peraturan Gubernur No.16/2024.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan pembebasan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) untuk rumah di bawah Rp 2 miliar.