Membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) harus dilakukan setiap tahun. Terkadang, PBB yang harus dibayar cukup besar tergantung dari nilai bangunan tersebut. Namun jangan khawatir, karena di Jakarta bisa membayar PBB dengan cara diangsur atau dicicil.
Hal itu seperti yang tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 16 tahun 2024. Dalam pasal 14 peraturan tersebut, Wajib Pajak bisa mengajukan permohonan angsuran terhadap Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang harus dibayar tahun pajak 2024 dan tunggakan PBB-P2 tahun pajak 2013-2023.
Namun, untuk dapat membayar PBB-P2 dengan cara diangsur ada beberapa ketentuannya, yaitu:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan pengurangan, keringanan, dan/atau pembebasan pokok atas SPPT yang dimohonkan pembayaran pokok secara angsuran
- PBB-P2 yang harus dibayar paling sedikit Rp 100 juta
- Dapat diberikan paling banyak 10 kali angsuran berturut-turut dalam jangka waktu sebelum berakhirnya 2024.
Nah, untuk kamu yang ingin membayar PBB-P2 secara diangsur, harus mengajukan terlebih dahulu melalui laman pajakonline.jakarta.go paling lambat tanggal 31 Juli 2024.
Pada pasal 15 disebutkan, jika permohonan pembayaran pokok secara angsuran memenuhi ketentuan nantinya akan ditindaklanjuti dengan menerbitkan keputusan pembayaran pokok secara angsuran. Keputusan tersebut akan diberikan secara online dan dapat diunduh dan dicetak mandiri oleh Wajib Pajak.
Apabila permohonan pembayaran pokok secara angsuran tidak memenuhi ketentuan, maka permohonan akan ditolak dan Wajib Pajak diberikan pemberitahuan secara online yang berisi penolakan permohonan tersebut.
Itulah informasi mengenai ketentuan agar bisa bayar PBB-P2 dengan cara diangsur di Jakarta. Semoga bermanfaat!
(abr/zlf)