Selain Gratis Aturan PBB Jakarta Baru Bisa Dapat Diskon 50%, Ini Rinciannya

Selain Gratis Aturan PBB Jakarta Baru Bisa Dapat Diskon 50%, Ini Rinciannya

Almadinah Putri Brilian - detikProperti
Senin, 24 Jun 2024 14:07 WIB
Tunggakan Pajak Rumah Mewah
Foto: Tim Infografis, Mindra Purnomo
Jakarta -

Pemerintah Provinsi Jakarta telah mengeluarkan aturan baru terkait Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 16 tahun 2024.

Dalam aturan tersebut, beberapa ruang lingkung yang dibahas, yaitu pembebasan pokok PBB-P2, pengurangan pokok PBB-P2, keringanan pokok pembayaran, angsuran pembayaran, hingga pembebasan sanksi administratif.

Peraturan Gubernur Nomor 16 tahun 2024 diterbitkan sebagai implementasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk menciptakan keadilan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan melalui perbaikan formulasi pemberian insentif pajak daerah yang telah diberikan kepada masyarakat Jakarta pada tahun-tahun sebelumnya agar lebih tepat sasaran.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kebijakan ini menunjukkan komitmen Pemprov DKI Jakarta yang berpihak kepada masyarakat bawah. Namun demikian objek pajak yang tidak mendapatkan pembebasan 100 persen tetap mendapatkan insentif berupa pembebasan 50% secara otomatis," ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Lusiana Herawati dalam keterangannya, dikutip dari website berita resmi Pemprov DKI Jakarta, Senin (24/6/2024).

Berikut ini isi kebijakan PBB-P2 DKI Jakarta berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 16 tahun 2024.

ADVERTISEMENT

1. Pembebasan Pokok PBB-P2

Pembebasan Pokok sebesar 100% dari PBB-P2 yang tertuang tahun pajak 2024, kriterianya:

- hunian dengan NJOP sampai dengan Rp 2 miliar yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh Wajib Pajak orang pribadi yang datanya telah dilengkapi dengan NIK pada sistem informasi manajemen pajak daerah.

- hanya bisa diberikan kepada Wajib Pajak untuk satu objek PBB-P2

- jika ada lebih dari satu hunian dengan NJOP sampai dengan Rp 2 miliar, maka pembebasan akan diberikan kepada NJOP terbesar sesuai dengan kondisi data pada sistem perpajakan daerah per 1 Januari 2024

2. Pembebasan Pokok 50%

Berikut ini kriteria yang bisa mendapatkan pembebasan pokok atau diskon 50%, yaitu:

- PBB-P2 yang harus dibayar dalam SPPT tahun pajak 2023 sebesar Rp 0

- Tidak memenuhi ketentuan untuk diberikan pembebasan pokok sebesar 100%

- Pemberian pembebasan pokok sebesar 50% dikecualikan untuk Objek PBB-P2 yang baru ditetapkan PBB-P2 tahun pajak 2024

3. Pembebasan Nilai Tertentu

Dalam rangka membatasi kenaikan PBB-P2 yang harus dibayar pada tahun pajak 2024 tidak melebihi 25% (dua puluh lima persen) dari PBB-P2 yang harus dibayar pada tahun pajak 2023, Gubernur memberikan pembebasan pokok sebesar nilai tertentu. Adapun, yang dimaksud nilai tertentu yaitu selisih antara PBB-P2 yang seharusnya tertuang tahun pajak 2024 dengan PBB-P2 yang harus dibayar tahun pajak 2023 setelah ditambah kenaikan 25%.

Yang dapat pembebasan pokok nilai tertentu yaitu:

- PBB-P2 yang harus dibayar dalam SPPT tahun pajak 2023 lebih dari Rp 0

- kenaikan PBB-P2 tahun pajak 2024 lebih dari 25% dari PBB-P2 yang harus dibayar tahun pajak 2023

- tidak memenuhi ketentuan diberikan pembebasan pokok sebesar 100%

- bukan Objek PBB-P2 yang mengalami penambahan luas bumi dan/atau bangunan

- bukan Objek PBB-P2 yang telah dilakukan perekaman data hasil penilaian individual yang baru ditetapkan ketetapan tahun pajak 2024

4. Pengurangan Pokok

Gubernur bisa memberikan pengurangan pokok paling tinggi 100% dari PBB-P2 yang harus dibayar yang tercantum dalam SPPT. Berikut ini syarat untuk mendapatkan pengurangan pokok yaitu:

- Wajib Pajak orang pribadi yang dikecualikan dari pemberian pembebasan pokok yaitu Objek PBB baru tahun 2024, Objek PBB-P2 yang mengalami penambahan luas bumi dan/atau bangunan, dan Objek PBB-P2 yang telah dilakukan perekaman data hasil penilaian individual yang baru ditetapkan untuk ketetapan tahun pajak 2024.

- Wajib Pajak orang pribadi yang berpenghasilan rendah sehingga kewajiban PBB-P2 sulit dipenuhi;

- Wajib Pajak Badan yang mengalami kerugian atau penurunan aktiva bersih pada tahun pajak sebelumnya; atau

- Wajib Pajak yang objek pajaknya terdampak Bencana Alam, kebakaran, huru-hara, kerusuhan, dan/atau Bencana Nonalam

Untuk bisa mendapatkan pengurangan pokok, maka wajib pajak harus membuat permohonan terlebih dahulu. Kriterianya adalah sebagai berikut.

- Wajib Pajak belum melakukan pembayaran atas SPPT yang dimohonkan pengurangan pokok;

- Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan keringanan pokok, pembebasan pokok, dan/atau pembayaran pokok secara angsuran atas SPPT yang dimohonkan pengurangan pokok; dan

- Wajib Pajak tidak mengajukan keberatan atas SPPT yang dimohonkan pengurangan pokok.

- 1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) SPPT;

- diajukan secara elektronik melalui laman pajakonline.jakarta.go.id.;

- diajukan oleh Wajib Pajak yang namanya tercantum dalam SPPT; dan

- dalam hal Wajib Pajak berupa Badan, diajukan oleh pengurus yang namanya tercantum dalam akta pendirian dan/atau perubahan Badan

- Jika permohonan diajukan bukan oleh Wajib pajak, maka harus dilampiri surat kuasa

5. Angsuran Pembayaran Pokok

Waijb Pajak bisa lho mengajukan permohonan pembayaran pokok secara angsuran, Ini ketentuannya.

- Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan pengurangan, keringanan, dan/atau pembebasan pokok atas SPPT yang dimohonkan pembayaran pokok secara angsuran;

- PBB-P2 yang harus dibayar paling sedikit sebesar Rp 100 juta; dan

- dapat diberikan paling banyak 10 (sepuluh) kali angsuran secara berturut-turut dalam jangka waktu sebelum berakhirnya tahun 2024.

Sebagai informasi, permohonan ini bisa dilakukan untuk PBB-P2 yang harus dibayar tahun pajak 2024 dan tunggakan PBB-P2 tahun pajak 2013-2023.

6. Keringanan Pokok

- Gubernur memberikan keringanan pokok sebesar 10% untuk Wajib Pajak yang melakukan PBB-P2 tahun pajak 2013-2024 pada tanggal berlakunya peraturan Gubernur Nomor 16 tahun 2024 hingga 31 Agustus 2024.

- Gubernur memberikan keringanan pokok sebesar 5% untuk Wajib Pajak yang melakukan pembayaran PBB-P2 tahun pajak 2013-2024 pada tanggal 1 September 2024-30 November 2024.

7. Pembebasan Sanksi Administratif

Wajib Pajak yang telah diberikan keputusan pembayaran pokok secara angsuran diberikan pembebasan sanksi administratif. Tak hanya itu, berikut ini kriteria Wajib Pajak yang dibebaskan sanksi administratif:

- Wajib Pajak yang melakukan pembayaran PBB-P2 tahun pajak 2013-2023 pada tanggal berlakunya peraturan Gubernur Nomor 16 tahun 2024 sampai dengan 30 November 2024

- Wajib Pajak yang telah melunasi pokok PBB-P2 sebelum berlakunya peraturan Gubernur Nomor 16 tahun 2024 tetapi PBB-P2 sebelum berlakunya Peraturan Gubernur ini tetapi masih dikenakan sanksi administratif, baik yang sudah maupun yang belum diterbitkan surat tagihan pajak daerah, diberikan pembebasan sanksi administratif.

- Wajib Pajak yang telah diberikan keputusan pembayaran pokok secara angsuran dan belum melakukan pembayaran setelah jatuh tempo jadwal pembayaran angsuran, diberikan pembebasan sanksi administratif apabila melakukan pembayaran sebelum jatuh tempo jadwal pembayaran angsuran terakhir.




(abr/zlf)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads