Kejari Sidrap menetapkan 3 tersangka dalam kasus penyalahgunaan dana hibah KONI sebesar Rp 728 juta, melibatkan mark up anggaran dan pertanggungjawaban fiktif.
Polisi menangkap DM, pelaku pemerkosaan anak di Kerinci, Jambi. Pelaku ditangkap setelah laporan ayah korban. Kasus ini akan ditindaklanjuti secara serius.
Polisi ungkap kasus dukun cabul di Bandung. Pria berinisial UFK ditangkap setelah memperdaya gadis dengan modus pengobatan. Beberapa korban baru muncul.
Dokter Priguna Anugerah Pratama mengakui perbuatannya dalam kasus pemerkosaan di PN Bandung. Sidang selanjutnya, pembacaan tuntutan pada 21 Oktober 2025.