Pengadilan Buruh Jepang menjatuhkan denda 29 juta yen pada Dewi Sukarno akibat PHK dua karyawannya. Kasus berawal dari ketidakpuasan karyawan terkait Covid-19.
Dia menjelaskan pengampunan koruptor yang sempat disinggung Presiden Prabowo hanya memungkinkan terjadi jika pelaku kejahatan mengembalikan kerugian negara.