detikFinance
Kena Banjir hingga Gempa, Wajib Pajak di Sumatera Dibebaskan dari Denda
DJP menghapus sanksi keterlambatan pajak bagi wajib pajak terdampak bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar. Kebijakan berlaku hingga 30 Januari 2026.
Jumat, 19 Des 2025 10:20 WIB







































