Kisah ini menjadi pelajaran bahwa tidak semua yang kamu lihat di media sosial dapat dipercaya. Masih ada kejahatan pencurian data yang terjadi di dunia online.
Sanksi adat berupa denda uang sebesar Rp 2 Miliar, 48 kerbau dan 48 babi dijatuhkan lembaga Tongkonan Adat Sang Torayan (TAST) pada komika Pandji Pragiwaksono.
Komika Pandji Pragiwaksono dijatuhi sanksi adat oleh TAST, termasuk denda 48 kerbau, 48 babi, dan Rp 2 miliar, akibat candaan yang menyinggung adat Toraja.