Polda Metro Jaya membongkar peredaran narkoba di kawasan Cimanggis, Kota Depok. Seorang pria inisial I (29) ditangkap beserta 1.260 gram narkoba jenis sabu.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi memutuskan pidana dengan hukuman penjara seumur hidup untuk terdakwa Helen Dian Krisnawati 'Ratu Narkotika' Jambi ini.